Thursday, 27 April 2017

Software Bajakan, Dilema Antara Hukum dan Kebutuhan



Bagi pengguna komputer di Indonesia tentu tidak asing dengan yang namanya software bajakan. Software bajakan merupakan perangkat lunak komputer yang diperoleh melalui cara yang illegal, cracking misalnya. Cracking adalah kegiatan membobol suatu program komputer milik orang lain dengan tujuan mengambil atau menggunakan program tersebut secara illegal.

Software-software komputer umumnya berbayar dan jika ingin memilikinya, pengguna diharuskan untuk membeli kode lisensi dari produk tersebut. Harganya bervariasi, dari puluhan hingga jutaan. Sebagai contoh untuk harga lisensi microsoft office standard 2013 original yang kita gunakan untuk membuat dokumen, di situs tokopedia.com dihargai Rp.225.000,00. Adobe photoshop extended cs6 license original dihargai Rp. 5.799.000,00, pun untuk harga untuk Sistem Operasi sekelas windows 7 professional SP1, 64 bit yang umumnya kita gunakan sehari-hari dihargai Rp. 2.199.000,00, sangat mahal jika dibandingkan dengan menginstalnya secara illegal (menggunakan Crack).
Pada peringatan hari buruh Internasional tanggal 1 mei 2012 lalu, Amerika Serikat menerbitkan sebuah dokumen ancaman yang malu-malu dengan judul “Special 301 report” yang isinya melabeli Indonesia sebagai negara yang warganya banyak melakukan pelanggaran Hak atas kekayaan Intelektual atas produk industri Amerika serikat khususnya di bidang Software. Hal ini tentu memalukan bagi bangsa Indonesia sendiri.

Dari sisi perundang-undangan, masalah cracking ini sebenarnya telah diatur pada Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Dari sisi agamapun turut telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada keputusan fatwa MUI nomor: 1/Munas VII/MUI/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ketentuan hukum pada fatwa ini yaitu “Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram”.

Hal diatas menimbulkan dilema tersendiri bagi pengguna komputer di Indonesia. Harga software yang mahal berbanding terbalik terbalik dengan kebutuhan untuk menggunakannya, menjadikan kebanyakan masyarakat kita lebih memilih untuk menggunakan software bajakan dengan dengan mengindahkan larangan dan dosa yang akan diterima dari menggunakan software bajakan tersebut. Lantas apa yang harus dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan menggunakan software bajakan ini?.

Terdapat beberapa alternatif bagi pengguna komputer yang ingin menggunakan sistem operasi yang halal, namun tidak berbayar. Sistem operasi linux merupakan sistem operasi yang dapat digunakan secara gratis. Susah memang untuk pemula. Namun segalanya akan mudah jika kita mau belajar dan bertekad untuk menjauhkan diri dari hal yang dilarang oleh perundang-undangan maupun agama. Disamping itu kita dapat pula menggunakan software-software berlisensi gratis. Ada banyak software gratis yang dapat kita gunakan, seperti mozilla, opera, dan chrome untuk jenis browser. Avira untuk antivirus, oppenoffice.org untuk setara microsoft office, GIMP untuk editor gambar bitmap, Inkscape untuk editor gambar vector, winamp untuk media player, audiacity untuk mengedit audio, avidemux untuk mengedit video, dan masih banyak lagi software-software gratis yang dapat kita gunakan untuk menunjang kerjaan kita.

Meskipun memiliki kekurangan, software-software gratis diatas tidaklah terlalu kalah performanya jika dibandingkan dengan software berbayar yang sejenis. Dan yang terpenting dapat mengurangi rasa bersalah dan dosa kita sebab telah menggunakan software milik orang lain secara illegal. Sedikit nasehat bagi penulis dan pembaca “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183)”.