TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengamankan,
NV yang menjadi tersangka penyebaran hoaks terkait kasus penculikan seorang
anak bernama Ajun berumur 1 tahun 3 bulan di Kompleks Villa Ria Indah, Minggu
(4/11) lalu.
NV yang merupakan warga Kabupaten Mempawah, saat ini tinggal
di sebuah indekos, Jalan Sepakat II, Ahmad Yani Pontianak terancam hukuman lima
tahun penjara. Akibat perbuatannya menyebarkan informasi bohong tentang
penculikan anak bernama Ajun.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, M Husni Ramli menejelaskan
motif NV dalam pemeriksaan awal hanya sekedar iseng-iseng atau bercanda.
"Motif pelaku menyebarkan hoax sejauh ini sekedar
iseng-iseng, kita tetap mendalami apakah ada motif lainnya," ucap M Husni
Ramli saat diwawancarai, Selasa (6/11/2018).
Balita Ajun memang hilang sejak (4/11) lalu dan ditemukan
meninggal dunia disaluran berukuran, lebar sekitar 45 CM dan dalam airnya
sekitsr 25 CM, Selasa (6/11).
Namun NV, memosting diakun facebooknya bahwa sempat melihat
korban dengan seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan hitam di daerah
Jungkat tepatnya depan Indomaret.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan melakukan
pengecekan di TKP dengan melakukan pengecekan CCTV tapi kami tidak
menemukan," ucap Husni.
Akhirnya pihak kepolisian mengamankan NV dan membawanya ke
TKP, akhirnya pelaku mengaku kalau ia merekayasa dan sengaja membuat situasi
kepanikan dimasyarakat.
"NV diancaman pasal ITE dengan ancaman 5 tahun
penjara," tambahnya.
NV sendiri merekayasa hoaks seolah-olah pembenaran terhadap
penculik terhadap Ajun di indekosnya, Jalan Sepakat II Ahmad Yani Pontianak.
Pihak kepolisian janjian bersama NV di Jungkat untuk
melakukan olah TKP. Bahkan NV nekat mengkondisikan TKP dengan menyuruh seorang
ibu-ibu untuk membenarkan perbuatannya, bahwa NV ada dilokasi pada saat itu.
"Ternyata dari hasil penyelidikan, tersangka tidak
pernah ke TKP dan seorang ibu yang dikondisikan mengakui kalau ia diminta oleh
NV untuk bersaksi dan pernah melihat,"jelasnya.
Kasus penyebaran hoaks bukan kali ini saja ditangani
Polresta Pontianak, Husni sebutkan penyebaran kasus hoaks dan diberikan jeratan
pasal ITE ada tujuh kasus.
Ia berharap pada masyarakat kalau menerima dan mendapat
informasi harus di croscek dan konfirmasi kembali sebelum diteruskan dan
disebarkan.
"Kedua, perlu diketahui masyarakat dalam menyebarkan
informasi bohong melanggar UU," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan
judul Rekayasa Kehilangan Ajun Karena Diculik, NV Warga Mempawah Diancam
Beberapa Tahun Kurungan,
http://pontianak.tribunnews.com/2018/11/06/rekayasa-kehilangan-ajun-karena-diculik-nv-warga-mempawah-diancam-beberapa-tahun-kurungan?page=all.
Penulis: Syahroni
Editor: madrosid
No comments:
Write comments