Wednesday 7 November 2018

Rekayasa Kehilangan Ajun Karena Diculik, NV Warga Mempawah Diancam Beberapa Tahun Kurungan



Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengamankan, NV yang menjadi tersangka penyebaran hoaks terkait kasus penculikan seorang anak bernama Ajun berumur 1 tahun 3 bulan di Kompleks Villa Ria Indah, Minggu (4/11) lalu.

NV yang merupakan warga Kabupaten Mempawah, saat ini tinggal di sebuah indekos, Jalan Sepakat II, Ahmad Yani Pontianak terancam hukuman lima tahun penjara. Akibat perbuatannya menyebarkan informasi bohong tentang penculikan anak bernama Ajun.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, M Husni Ramli menejelaskan motif NV dalam pemeriksaan awal hanya sekedar iseng-iseng atau bercanda.

"Motif pelaku menyebarkan hoax sejauh ini sekedar iseng-iseng, kita tetap mendalami apakah ada motif lainnya," ucap M Husni Ramli saat diwawancarai, Selasa (6/11/2018).

Balita Ajun memang hilang sejak (4/11) lalu dan ditemukan meninggal dunia disaluran berukuran, lebar sekitar 45 CM dan dalam airnya sekitsr 25 CM, Selasa (6/11).

Namun NV, memosting diakun facebooknya bahwa sempat melihat korban dengan seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan hitam di daerah Jungkat tepatnya depan Indomaret.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan di TKP dengan melakukan pengecekan CCTV tapi kami tidak menemukan," ucap Husni.

Akhirnya pihak kepolisian mengamankan NV dan membawanya ke TKP, akhirnya pelaku mengaku kalau ia merekayasa dan sengaja membuat situasi kepanikan dimasyarakat.

"NV diancaman pasal ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.

NV sendiri merekayasa hoaks seolah-olah pembenaran terhadap penculik terhadap Ajun di indekosnya, Jalan Sepakat II Ahmad Yani Pontianak.

Pihak kepolisian janjian bersama NV di Jungkat untuk melakukan olah TKP. Bahkan NV nekat mengkondisikan TKP dengan menyuruh seorang ibu-ibu untuk membenarkan perbuatannya, bahwa NV ada dilokasi pada saat itu.

"Ternyata dari hasil penyelidikan, tersangka tidak pernah ke TKP dan seorang ibu yang dikondisikan mengakui kalau ia diminta oleh NV untuk bersaksi dan pernah melihat,"jelasnya.

Kasus penyebaran hoaks bukan kali ini saja ditangani Polresta Pontianak, Husni sebutkan penyebaran kasus hoaks dan diberikan jeratan pasal ITE ada tujuh kasus.

Ia berharap pada masyarakat kalau menerima dan mendapat informasi harus di croscek dan konfirmasi kembali sebelum diteruskan dan disebarkan.

"Kedua, perlu diketahui masyarakat dalam menyebarkan informasi bohong melanggar UU," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Rekayasa Kehilangan Ajun Karena Diculik, NV Warga Mempawah Diancam Beberapa Tahun Kurungan, http://pontianak.tribunnews.com/2018/11/06/rekayasa-kehilangan-ajun-karena-diculik-nv-warga-mempawah-diancam-beberapa-tahun-kurungan?page=all.
Penulis: Syahroni            
Editor: madrosid

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments