http://image.slidesharecdn.com/ |
Indonesia merupakan negeri yang kaya. Kekayaannya ini tidak hanya terbatas pada sumber daya alamnya saja. Tetapi juga pada ragam, adat, budaya, suku bangsa, dan bahasa. Indonesia memiliki ratusan nama suku, bahkan jumlahnya mencapai ribuan jika dirinci hingga ke sub sukunya. Hal ini menggambarkan sebegitu kaya dan beragamnya negeri ini.
Bicara soal suku
tentunya akan ada kaitaannya pula dengan bahasa yang digunakannya. Kepala pusat
bahasa Depdiknas, Dr. Dendy Sugondo mengungkapkan bahwa bangsa Indonesia
memiliki lebih dari 746 bahasa daerah. Diantara banyaknya bahasa daerah
tersebut, ada kurang lebih 154 bahasa daerah yang harus diperhatikan, yaitu
sekitar 139 bahasa yang terancam punah dan 15 bahasa yang kini telah
benar-benar punah. Hal ini disebabkan oleh kurang pedulinya warga negara
terhadap pelestarian bahasa daerah ini.
Tuntutan komunikasi di
daerah urban serta komunikasi di bidang politik, sosial, ekonomi, dan iptek di
Indonesia memberi peluang hidup yang baik bagi bahasa Indonesia, yang meskipun bahasa
Indonesia ini tidak cukup untuk memberikan prospek yang baik dibanding bahasa
asing. Sebagai bahasa nasional dan
bahasa negara, bahasa Indonesia hanya menempati posisi kedua jika dilihat dari
sisi ekonominya. Posisi yang tertinggi diduduki oleh bahasa asing, yang
terakhir adalah bahasa daerah.Hal inilah yang membuat bahasa daerah sedikit
demi sedikit tersingkirkan oleh penuturnya.
Selain masalah diatas.
Tersingkirnya bahasa daerah juga disebabkan oleh pindahnya orang desa ke kota
untuk mencari penghidupan yang layak dan oleh perkawinan antar etnis yang
banyak terjadi di Indonesia.
Bahasa Indonesia
menjadi bahasa penjembatani untuk mereka yang hidup di perkotaan yang plural
sehingga menuntut mereka untuk meninggalkan bahasa daerah dan menggunakan
bahasa nasional. Sama halnya juga untuk kasus perkawinan beda etnis. Umumnya
orang tua akan meninggalkan penggunaan bahasa etnisnya dan menggunakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa penghubung karena dianggap lebih adil. Hal ini
mengakibatkan eksistensi bahasa daerah dalam keluarga tersebut menjadi
tersingkirkan hingga ke anak keturunannya.
Perlindungan terhadap
bahasa daerah sebetulnya telah diatur dalam amanat pasal 32 ayat 2 UUD 1945
yang menyatakan bahwa “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional”. Hal ini memberikan kesempatan bagi setiap warga negara
untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerahnya sebagai bagian dari
kebudayaannya masing-masing.
Kesempatan untuk
mengembangkan bahasa daerah ini bukanlah kebebasan tanpa batas. Perlu juga
diperhatikan bahwa keleluasaan penggunaan dan pengembangan bahasa daerah harus
memperhatikan norma sosial dan norma perundangan yang ada. Sebagai contoh,
ketika berhadapan dan berbicara di muka umum yang plural sepatutnya gunakanlah
bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar untuk menghormati keberagaman dan
norma-norma sosial masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang
berujung konflik.
Penggunaan bahasa
daerah harus sesuai dengan porsi dan tempatnya. Perlindungan dan pelestarian
bahasa daerah dapat dilakukan oleh penutur dengan penggunaannya dalam ranah
keluarga, lingkungan etnis, agama serta kegiatan adat. Hal ini untuk menjaga
eksistensi bahasa tersebut agar tidak punah. Bahasa daerah harus selalu dijaga
kelestariaannya sebab bahasa daerah diibaratkan sebagai jati diri masyarakat
dari daerah tersebut. Hilangnya bahasa daerah tentunya akan turut menghilangkan
pula eksistensi dan keunikan dari daerah tersebut.
Upaya pelestarian
bahasa daerah ini setidaknya telah dilakukan oleh bererapa daerah di Indonesia
seperti dengan diadakannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010
tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang
Pendidikan SD/ SDLB/ MI, SMP/ SMPLB/ MTs Negeri dan Swasta, Keputusan
Gubernur Bali Nomor 179 Tahun 1995, yang isinya untuk mewadahi
kegiatan-kegiatan berkaitan dengan kehidupan bahasa, aksara dan sastra Bali,
dan masih ada beberapa peraturan daerah lain yang tidak dapat penulis paparkan
satu persatu dalam tulisan ini.
Hal diatas setidaknya
menjadi titik terang pelestarian bahasa daerah agar senantiasa terjaga dan
terhindar dari kepunahan. Peraturan ini patutnya di apresiasi oleh setiap
kalangan sebab ini merupakan satu langkah awal atas kepedulian pemerintah
terhadap pelestarian bahasa daerah. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan
dapat menimbulkan kesadaran bagi generasi muda untuk senantiasa menjaga bahasa
daerahnya yang kian hari semakin tergerus oleh arus modernisasi. Tidak perlu
malu menggunakan bahasa daerahnya masing-masing, asalkan digunakan dalam
batas-batas yang wajar, sesuai porsi dan tempatnya. Sebab inilah jati diri kita
sebagai bangsa yang memiliki beragam suku, bahasa dan budaya.
No comments:
Write comments