Sunday 8 January 2017

Bahasa Daerah juga Patut dijaga Kelestariannya

http://image.slidesharecdn.com/

Indonesia merupakan negeri yang kaya. Kekayaannya ini tidak hanya terbatas pada sumber daya alamnya saja. Tetapi juga pada ragam, adat, budaya, suku bangsa, dan bahasa. Indonesia memiliki ratusan nama suku, bahkan jumlahnya mencapai  ribuan jika dirinci hingga ke sub sukunya. Hal ini menggambarkan sebegitu kaya dan beragamnya negeri ini.
Bicara soal suku tentunya akan ada kaitaannya pula dengan bahasa yang digunakannya. Kepala pusat bahasa Depdiknas, Dr. Dendy Sugondo mengungkapkan bahwa bangsa Indonesia memiliki lebih dari 746 bahasa daerah. Diantara banyaknya bahasa daerah tersebut, ada kurang lebih 154 bahasa daerah yang harus diperhatikan, yaitu sekitar 139 bahasa yang terancam punah dan 15 bahasa yang kini telah benar-benar punah. Hal ini disebabkan oleh kurang pedulinya warga negara terhadap pelestarian bahasa daerah ini.
Tuntutan komunikasi di daerah urban serta komunikasi di bidang politik, sosial, ekonomi, dan iptek di Indonesia memberi peluang hidup yang baik bagi bahasa Indonesia, yang meskipun bahasa Indonesia ini tidak cukup untuk memberikan prospek yang baik dibanding bahasa asing. Sebagai bahasa  nasional dan bahasa negara, bahasa Indonesia hanya menempati posisi kedua jika dilihat dari sisi ekonominya. Posisi yang tertinggi diduduki oleh bahasa asing, yang terakhir adalah bahasa daerah.Hal inilah yang membuat bahasa daerah sedikit demi sedikit tersingkirkan oleh penuturnya.
Selain masalah diatas. Tersingkirnya bahasa daerah juga disebabkan oleh pindahnya orang desa ke kota untuk mencari penghidupan yang layak dan oleh perkawinan antar etnis yang banyak terjadi di Indonesia.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa penjembatani untuk mereka yang hidup di perkotaan yang plural sehingga menuntut mereka untuk meninggalkan bahasa daerah dan menggunakan bahasa nasional. Sama halnya juga untuk kasus perkawinan beda etnis. Umumnya orang tua akan meninggalkan penggunaan bahasa etnisnya dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung karena dianggap lebih adil. Hal ini mengakibatkan eksistensi bahasa daerah dalam keluarga tersebut menjadi tersingkirkan hingga ke anak keturunannya.
Perlindungan terhadap bahasa daerah sebetulnya telah diatur dalam amanat pasal 32 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Hal ini memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing.
Kesempatan untuk mengembangkan bahasa daerah ini bukanlah kebebasan tanpa batas. Perlu juga diperhatikan bahwa keleluasaan penggunaan dan pengembangan bahasa daerah harus memperhatikan norma sosial dan norma perundangan yang ada. Sebagai contoh, ketika berhadapan dan berbicara di muka umum yang plural sepatutnya gunakanlah bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar untuk menghormati keberagaman dan norma-norma sosial masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung konflik.
Penggunaan bahasa daerah harus sesuai dengan porsi dan tempatnya. Perlindungan dan pelestarian bahasa daerah dapat dilakukan oleh penutur dengan penggunaannya dalam ranah keluarga, lingkungan etnis, agama serta kegiatan adat. Hal ini untuk menjaga eksistensi bahasa tersebut agar tidak punah. Bahasa daerah harus selalu dijaga kelestariaannya sebab bahasa daerah diibaratkan sebagai jati diri masyarakat dari daerah tersebut. Hilangnya bahasa daerah tentunya akan turut menghilangkan pula eksistensi dan keunikan dari daerah tersebut.
Upaya pelestarian bahasa daerah ini setidaknya telah dilakukan oleh bererapa daerah di Indonesia seperti dengan diadakannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/ SDLB/ MI, SMP/ SMPLB/  MTs Negeri dan Swasta, Keputusan Gubernur Bali Nomor 179 Tahun 1995, yang isinya untuk mewadahi kegiatan-kegiatan berkaitan dengan kehidupan bahasa, aksara dan sastra Bali, dan masih ada beberapa peraturan daerah lain yang tidak dapat penulis paparkan satu persatu dalam tulisan ini.

Hal diatas setidaknya menjadi titik terang pelestarian bahasa daerah agar senantiasa terjaga dan terhindar dari kepunahan. Peraturan ini patutnya di apresiasi oleh setiap kalangan sebab ini merupakan satu langkah awal atas kepedulian pemerintah terhadap pelestarian bahasa daerah. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi generasi muda untuk senantiasa menjaga bahasa daerahnya yang kian hari semakin tergerus oleh arus modernisasi. Tidak perlu malu menggunakan bahasa daerahnya masing-masing, asalkan digunakan dalam batas-batas yang wajar, sesuai porsi dan tempatnya. Sebab inilah jati diri kita sebagai bangsa yang memiliki beragam suku, bahasa dan budaya.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments