Tuesday, 15 May 2018

Aksi Terorisme di Gereja, Bukan Bagian dari Jihad


Sumber Gambar : asset.kompas.com/data/photo/2013/06/04/1530024-bom-780x390.jpg

Jika ada yang bertanya tentang konsep jihad dalam islam maka sampaikanlah bahwa jihad adalah adalah bagian dari syari’at islam,dan katakan pula pada mereka bahwa jihad itu tidak seburuk apa yang diprasangkakan media saat ini. Jihad adalah amalan utama bagi umat islam yang menjadi sebab kokoh serta mulianya umat ini. Tanpa konsep jihad, mana mungkin agama islam akan bertahan dan menjadi penerang zaman hingga sekarang, serta tanpa jihad pula mana mungkin kejahiliaan bangsa arab akan sirna dan berganti dengan peradaban yang sebaik-baiknya peradaban. Peradaban yang membawa umat dari zaman kegelapan, zaman yang membenarkan seorang bapak membunuh anak perempuannya sendiri, zaman ketika anak perempuan menjadi aib keluarga, zaman dimana yang kuat secara fisiklah yang berkuasa, yang kuat menindas yang lemah, yang mayoritas menindas minoritas, menuju zaman terang benderang, zaman tanpa diskriminasi.

Dari sisi bahasa, jihad berasal dari kata “jahada” atau ”jahdun” yang berarti “usaha” atau “juhdun” yang berarti kekuatan. Dalam hal ini arti arti jihad secara bahasa dapat dimaksudkan dengan mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada jalan yang diyakini bahwa jalan itulah yang benar. Menurut Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi Saw ia berkata, secara bahasa jihad berarti “mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakikatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.

Amalan jihad hanya dilakukan oleh mukmin yang memiliki kesungguhan dan jiwa militansi terhadap agamanya. Mustahil jika amalan jihad ini dilakukan oleh orang-orang munafik yang tidak memiliki kesungguhan hati dalam menjalankan syari’at islam.

Jihad yang merupakan bagian dari syari’at islam tentu harus dijalankan pula sesuai dengan tuntunan dari syari’at itu sendiri. Al-Quran yang merupakan panduan kehidupan umat islam telah banyak menjelaskan tentang konsep dan aturan dalam jihad. Terhitung ada 41 kali kata jihad di dalam Al-Quran, sebagian ada yang berkaitan dengan perang sebagian yang lain lagi tidak. Kewajiban amalan jihad dalam kaitan perang memiliki beberapa syarat salah satunya adalah ketika agama Islam dan kaum muslimin mendapat ancaman atau diperangi terlebih dahulu. Dalilnya adalah surah Al-Hajj ayat 39 yang artinya “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar menolong mereka itu”.

Disamping itu, jihad juga memiliki tujuan untuk mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari tindakan sewenang-wenang musuh, memberantas kedzaliman yang ditujukan pada umat Islam, membantu orang-orang yang lemah (kaum dhu’afa), dan mewujudkan keadilan dan kebenaran. Jihad pula memiliki adab dan aturan yang harus dita’ati oleh setiap muslim yang berjuang di jalan Allah. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Adalah Rasulullah SAW apabila mengutus tentaranya, beliau bersabda, “Berangkatlah dengan nama Allah, berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang kufur kepada Allah, jangan melampaui batas, jangan berkhianat, jangan mencincang dan jangan membunuh anak-anak serta penghuni-penghuni gereja (orang-orang yang sedang beribadah)”. [HR. Ahmad].

Kaitan dengan siapa dan apa yang boleh diperangi saat jihad. ulama ahli fiqih klasik membaginya menjadi dua yaitu kafir dzimmi dan kafir harbi. Kafir dzimmi adalah orang non-muslim yang melakukan perjanjian damai dengan negara Islam, tidak pernah mengganggu umat islam, mereka tidak berhak untuk diperangi. Sedangkan kafir harbi adalah kaum non-muslim yang tidak memiliki perjanjian damai dengan Islam. Tidak semuanya kafir harbi boleh untuk diperangi. Kafir Harbi seperti wanita, anak-anak, orang tua, pendeta, dan lainnya yang bukan merupakan pelaku dan ahli strategi perang dilarang untuk dibunuh kecuali jika mereka berpartisipasi dalam penyerangan terhadap umat islam.

Selain dilarang membunuh orang-orang dengan kategori diatas, dalam jihad perang, umat islam juga dilarang membunuh hewan kecuali untuk dimakan, dilarang menebang serta membakar pohon. Hal ini tertuang dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa membunuh anak kecil atau orang tua atau membakar pohon kurma atau memotong pohon berbuah atau menyembelih kambing untuk diambil kulitnya maka ia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rejekinya.”

Kaitan dengan aksi terorisme yang terjadi pada hari Minggu, 13 Mei 2018 yang dilakukan di gereja Surabaya, sejatinya merupakan penyimpangan terhadap arti dan tujuan dari jihad itu sendiri. Jihad yang merupakan amalan mulia dalam syari’at islam dikotori oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan islam. Dalam konsep yang sebenarnya, jihad hanya dapat dilakukan ketika terjadi penyerangan terhadap umat islam serta dalam prakteknya pula, pada saat jihad umat islam dilarang untuk membunuh anak-anak dan penghuni gereja serta tempat-tempat ibadah lainnya.
Muhammad Al-Fatih dalam peristiwa penaklukan Konstantinopel (Turki) pun dalam jihadnya senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak, penghuni gereja, serta mereka yang tidak memerangi umat islam sebagaimana tertuang dalam pidatonya saat penaklukan terjadi “Jika penaklukan kota Konstantinopel sukses, maka sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menjadi kenyataan, dan salah satu dari mukjizatnya telah terbukti. Maka kita akan mendapatkan bagian dari apa yang telah menjadi janji dari hadits tersebut, yaitu berupa kemuliaan dan penghargaan. Oleh karena itu, sampaikanlah pada para pasukan satu persatu, bahwa kemenangan besar yang akan kita capai ini, akan menambah ketinggian dan kemuliaan Islam. Untuk itu, wajib bagi setiap pasukan, menjadikan syariat selalu di depan matanya dan jangan sampai ada di antara mereka melanggar syariat yang mulia ini. Hendaknya mereka tidak mengusik tempat-tempat peribadatan dan gereja-gereja. Hendaknya mereka jangan mengganggu para pendeta dan orang-orang lemah tak berdaya yang tidak ikut terjun dalam pertempuran”.

Atas dasar itu, umat islam mengecam dan mengutuk keras atas tidakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Surabaya. Islam adalah ajaran rahmatan lil’alamin, ajaran yang merupakan rahmat bagi semesta alam, yang mengangkat harkat dan martabat wanita yang dahulu dibunuh dan menjadi aib bagi keluarga, kini telah dijaga kehormatannya melalui ajaran islam. Islam adalah ajaran yang menjaga minoritas, yang menghargai setiap nyawa. Ketika pada masa Rasulullah islam jaya di madinah, yahudi dan umat Kristiani dijaga serta dilindungi hak-haknya. Tidakkah kita pernah mendengar kisah Rasulullah yang senantiasa memberi makan dan menyuapi yahudi buta yang senantiasa menghinanya hari demi hari, hingga Rasulullah SAW wafat. Penghina beliau saja masih dihargai dan beliau sayangi, apa lagi bagi mereka yang senantiasa berbuat baik terhadap umat islam. maka sangat tidak layak aksi terorisme, pembunuhan oleh mereka yang mengatasnamakan umat islam tersebut.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments