Thursday, 13 September 2018

#BukaInspirasi : Mandiri Bersama Bukalapak

Lapangan kerja semakin sedikit, cari kerja semakin sulit, sedang tuntutan hidup semakin pelik, ada orang tua yang harus dibalas budi, istri yang harus dinafkahi, ada anak yang butuh pendidikan tinggi. Mumet? Ya sudah pasti. Sebagai anak pertama, laki-laki pula, tentu tanggung jawab besar sepatutnya berada di pundakmu. Pendidikan yang ditempuh hingga lulus perguruan tinggi, tidaklah memberikan makna yang berarti jika akhirnya tetap saja menjadi pengangguran, menjadi karyawan dengan gaji yang pas-pasan. Tragis? Seperti itulah yang kelak akan dirasakan oleh anak-anak muda nantinya ketika telah berada di usia kerja.

Menjadi mandiri dengan membuka usaha sendiri, istilahnya “berwirausaha” barang tentu membutuhkan modal yang besar, harus punya modal untuk membeli barang dagangan, serta harus punya kios atau toko yang harus disewa dan dibayar pertahunnya. Hal ini bagi pemula dan mahasiswa kismin, eh miskin seperti saya sudah tentu menjadi hambatan besar untuk mulai berwirausaha.

Di era digital seperti sekarang ini, hambatan seperti diatas dapat diatasi melalui #BukaInspirasi di Bukalapak.com. Siapa coba yang tidak kenal dengan situs dagang terbesar di Indonesia tersebut. Apalagi kalau bukan Bukalapak?. Bukalapak merupakan situs belanja online yang sedang trend di kalangan milineal, aman pula, dijamin bebas dari penipuan. Sistem pembayaran di bukalapak menggunakan fitur Buka Dompet yang dijamin keamanan transaksinya. Melalui fitur Buka Dompet ini, pembeli dan penjual tidak diperkenankan untuk berkomunikasi secara langsung. Hal ini berguna untuk mengurangi penipuan saat transaksi.

Loh, lalu gimana transaksinya?. Melalui fitur Buka Dompet, Bukalapak akan menjadi pihak ketiga yang akan menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Ketika pembeli ingin membeli barang kepada penjual di Bukalapak, maka pembeli diharuskan melakukan pembayaran terlebih dahulu ke Bukalapak. Setelah transfer pembayaran berhasil, Bukalapak akan memberi tahu kepada penjual melalui sms bahwa pembayaran telah diterima oleh Bukalapak dan penjual bisa mengirimkan barang dagangannya ke pembeli. Ketika barang tiba, maka pembeli melakukan konfirmasi penerimaan barang kepada Bukalapak dan Bukalapak akan melakukan transfer uang pembelian kepada penjual. Dengan fitur ini, jika pembeli tidak menerima barang beliannya, maka uang dapat dikembalikan. Aman bukan?

Hal ini tentu menguntungkan dan menjadi daya tarik bagi calon pembeli dan tentu menjadi peluang besar pula bagi pelaku wirausaha untuk berjualan di Bukalapak. Bagaimana tidak? Dengan tingkat kemananan belanja yang sedemikian rupa tentu menjadi daya tarik pembeli untuk berbondong-bondong belanja di situs ini? Masih ragu untuk berwirausaha di situs belanja yang rame’ peminat, aman dan berkualitas ini?
Lalu, masih bingung gimana cara berjualan di Bukalapak? Baik, akan mimin paparkan beberapa langkah berjualan online dengan mudah di Bukalapak yang diperoleh dari situs bukalapak.com.

1. Upload barang jualanmu di situs Bukalapak
Ini loh yang harus kalian lengkapi juga ketika mengupload dagangan teman2 :
a. Tentukan jenis barang daganganmu
Teman-teman silahkan upload barang-barang yang ingin dijual pada halaman Jual Barang, yang ada di header website Bukalapak.

b. Lengkapi pula Data dan Deskripsi Barang
Lengkapi pula dengan mengisi informasi nama, kategori, berat, kondisi, harga, stok, gambar, dan deskripsi barang daganganmu.

c. Tambahkan Detail-detail Lainnya
Seperti varian barang, video, Foto, label, dan tag.

d. Selesaikan Penjualan
Jika detail diatas telah dilengkapi silahkan klik tombol "Jual". Mudah bukan? Selanjutnya apa lagi kak?

2. Promosikan Barang Daganganmu
a. Tampilkan barang jualanmu pada halaman pertama kategori barang dijual di Bukalapak dengan menggunakan fitur Push.

b. Gunakan Fitur Promoted Push
Dengan fitur ini, barang dagangan akan dipromosikan pada area khusus bertanda “Promoted Products” yang terdapat pada halaman pencarian
barang di Bukalapak sehingga lebih mudah untuk ditemukan oleh pembeli.

c. Iklankan Barang dagangan di Google serta di media-media socialmu

3. Kelola Transaksi Penjualan
Untuk mengelola transaksi penjualan caranya sebagai berikut?
a. Masuk ke Halaman Transaksi
Disini penjual bisa mengelola dan memantau transaksi di lapak pada halaman Transaksi yang ada di header website Bukalapak.

b. Pelajari pula Mengenai Status Transaksi
Ada beberapa status transaksi yang harus diketahui di situs Bukalapak seperti : Menunggu, Dibayar, Dikirim, Diterima, dan Selesai. Warna
pada Icon status menunjukan bahwa status tersebut sedang aktif atau telah berlalu.

4. Pengemasan dan Pengiriman Barang
a. Notifikasi Pesanan Baru
Penjual akan menerima notifikasi (seperti e-mail, sms, push notif) tentang pesanan baru setelah Bukalapak sukses menerima pembayaran dari
pembeli.

b. Langkah-langkah Memproses Pesanan
Lakukan hal-hal berikut untuk mendapatkan notifikasi pesanan baru guna menyelesaikan pesanan dan meningkatkan reputasi daganganmu,
caranya sebagai berikut :

1. Lihat pesanan barumu dengan cara berikut :
- Buka menu "Transaksi" bagian tab "Penjualan". Lakukan filter status transaksi "Dibayar", atau dengan
- Masuk langsung ke halaman detail transaksimu dengan mengklik link pada notifikasi yang didapatkan.

2. Periksa apakah barang yang dipesan pembeli tersedia atau tidak.
3. Lakukan konfirmasi pada pembeli bahwa transaksi sedang diproses dengan mengklik tombol proses.
4. Kemas barang dagangan dengan baik dan menarik.
5. Pastikan alamat tujuan pengirimannya sesuai
6. Kirimkan pesanan sesuai dengan jasa pengiriman pilihan pembeli, sebelum deadline yang tertera di detail transaksi.
7. Tunggu hingga barang kiriman diterima pembeli, kemudian uang akan remit (diteruskan dari Bukalapak) ke BukaDompet milikmu.

c. Jasa Pengiriman
Bukalapak menyediakan pilihan jenis pengiriman sebagai berikut:
1. Sameday Service
Yaitu dengan memanggil kurir jasa pengiriman sesuai pilihan pembeli untuk mengambil dan mengirimkan barang dagangan ke pembeli.
2. Resi Manual
Yaitu dengan memasukkan nomor resi sesuai jasa pengiriman yang diinginkan pembeli.
3. Resi Otomatis
Yaitu dengan mengirim barang dengan cara mencetak bukti tiket dan mengirimnya ke jasa pengiriman sesuai pilihan pembeli. Setelah
dikirim, penjual hanya perlu menunggu status transaksi berubah menjadi "Dikirim".

5. Terima Uang dan Dapatkan Feedback Positif
a. Uang Hasil Penjualan
Bukalapak akan meneruskan uang pembayaran ke BukaDompet milik penjual setelah transaksi dinyatakan selesai. Penjual dapat melakukan
pencairan uang melalui halaman BukaDompet.

b. Feedback dan Reputasi
Badge yang kamu miliki menunjukkan reputasi penjual. Semakin tinggi levelnya, maka semakin baik pula reputasinya. Untuk meningkatkan
level, kumpulkan feedback positif dari transaksi penjualan sebanyak-banyaknya.

Mudah bukan cara berwirausaha di Bukalapak.com? Masih ragu? …. Baik mimin akan bagikan sedikit motivasi untuk pembaca tulisan ini biar tambah semangat berwirausaha di Bukalapak. Nama beliau Sigit Nurdyansyah Putra, Pria ini sukses dengan penghasilan 200 juta perbulan di bukalapak. luar biasa bukan ?? Dan masih banyak lagi pelaku wirausaha yang sukses seperti beliau, teman-teman bisa searching sendirilah yaaa?? dan ini loh mimin kasih foto orangnya.
Sigit Nurdyansyah (Maulana Kautsar/Dream)

Kuncinya harus tekun ya teman-teman???? Tak ada kesuksesan yang diraih dengan mudah tanpa ketekunan. Tetap semangat untuk terus mengubah nasib. Terlahir melarat itu bukan musibah, tapi mati dalam keadaan melarat itulah sejatinya musibah terbesar kita. Semangat Suksesss…….

Kunjungi pula : https://www.bukalapak.com/hari-kemerdekaan-indonesia

Thursday, 16 August 2018

Merdeka di Era Digital


Kemerdekaan Indonesia yang diraih sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak diraih dengan mudah. Kemerdekaan Indonesia diraih dengan tetes darah, keringat dan air mata pejuang bangsa. Pejuang bangsa masa dahulu tak pernah gentar jika harus berhadapan dengan penjajah. Nyawa, harta, serta keluarga rela mereka tinggalkan hanya demi satu tujuan “Merdeka atau mati”.
Merdeka adalah bebas dari belenggu, kekangan, aturan, dan kekuasaan dari pihak manapun. Bangsa dikatakan merdeka ketika mereka mampu untuk menentukan arah dan tujuan nasib bangsanya sendiri, tidak terikat pada kepentingan dan aturan bangsa lain, bebas berkreatifitas serta menyuarakan kebenaran hakiki. Merdeka adalah ketika kekayaan alam yang melimpah ruah, yang katanya “gemah ripah loh jinawi” ini dapat dikuasai dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan bangsa, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan penjajah. Ekonomi rakyat tumbuh subur, kreatifitas dan inovasi menjamur, rakyat bersatu dan makmur di tanah airnya sendiri itulah hakikat kemerdekaan yang diperjuangkan pendiri bangsa dahulu.
Di era digital, kemerdekaan dapat diisi dengan senantiasa memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, berkreatifitas dan berinovasi ala generasi millennial. Lantas, bagaimana caranya?

Tidak menyebarkan hoax di media social
Hoax telah menjadi masalah serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tidak hanya bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, hoax juga melanggar norma-norma beragama. “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. [Al Hujurat : 6].” Dalam ayat ini, Allah melarang hambanya untuk mepercayai desas-desus yang tidak diketahui secara pasti kebenarannya. Tidak semua yang disampaikan, atau yang kita baca di media-media social itu adalah kebenaran, sebab itu hendaklah kita senantiasa melakukan tabayun (mengklarifikasi) kebenaran tersebut sebelum kita menyebarkannya sebab akan memiliki dampak yang buruk bagi penerimanya. Berita Hoax memiliki akibat yang buruk seperti penipuan, permusuhan, persekusi, serta ketercerai-beraian antar sesama anak bangsa. Berita hoax juga memiliki dampak hukum. Dari sisi hukum pidana, Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menyibukkan diri dengan kreatifitas dan inovasi
Tantangan di era digital adalah banyaknya arus informasi yang dapat diakses dengan sebegitu mudah. Hal ini tentunya memiliki dampak baik dan buruk. Dampak positifnya adalah dapat membuka cakrawala berfikir kita menjadi lebih luas. Bayangkan saja, dengan arus informasi saat ini, kita dapat dengan mudah mengakses informasi serta ilmu pengetahuan dari sudut bumi terjauh sekalipun. Hal ini harus dimanfaat secara maksimal untuk kepentingan kreatifitas dan inovasi. Namun, dampak positif ini juga beriringan dengan dampak negative yang ditimbulkan seperti mudahnya mengakses film-film porno dan kecanduan game online yang mana hal ini dapat menurunkan inovasi dan kreatifitas generasi muda. Akses informasi di era digital ini harus dimanfaatkan untuk mengupgrade kemampuan seperti dengan memanfaatkan media youtube sebagai media belajar dan menemukan ide-ide baru, memanfatkan media social sebagai media usaha, dan masih banyak lagi yang dapat kita lakukan untuk menjadi hebat di era digital.

Merdeka adalah hak kita sebagai bangsa, sebab itu nilai-nilai kemerdekaan harus senantiasa diperjuangkan. Jika pejuang kita di zaman dahulu memperjuangkan kemerdekaan ini dengan bambu runcing dan senjata, maka di era digital ini generasi muda hendaknya mampu mengisi kemerdekaan itu dengan kreatifitas, inovasi untuk kemajuan, serta dengan senantiasa menyampaikan nilai-nilai kebenaran agar tercipta kesatuan serta terhindar dari ketercerai-beraian antar sesama anak bangsa.

Moladin adalah aplikasi bikers. Moladin mempermudah kita untuk terhubung dengan leasing dan dealer tanpa keluar dari rumah. Moladin juga menghubungkan bikers dan klub motor melalui forum motor yang bisa digunakan untuk saling bertanya seputar masalah motor dan menemukan solusinya bersama para bikers. Ingat motor, ingat Moladin.

Thursday, 24 May 2018

Undang-Undang Terorisme Harus Dirumuskan Secara Berkeadilan



Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah pusat, saat ini sedang merumuskan revisi rancangan undang-undang (RUU) terorisme yang akan mendukung kinerja kepolisian dalam menumpas paham terorisme di Indonesia. RUU yang sedang direvisi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dengan adanya revisi Undang-undang tersebut diharapkan agar kepolisian dapat melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap tindak pidana terorisme yang massif terjadi. Hal ini disebabkan, saat ini kepolisian hanya dapat bergerak setelah adanya aksi terorisme dikarenakan tidak adanya payung hukum untuk mendukung upaya preventif tersebut.

Pengesahan revisi undang-undang terorisme nomor 15 tahun 2003 ini terjadi penundaan disebabkan tidak adanya kesepakatan terkait definisi terorisme yang menjadi tugas pemerintah dalam perumusannya. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan.

Sebab itu, diperlukan kesepakatan terkait definisi terorisme tersebut agar Revisi RUU ini dapat segera dirumuskan dan disahkan. Namun, perumusan revisi undang-undang ini harus senantiasa memperhatikan aspek-aspek keadilan sosial di masyarakat sehingga dalam prakteknya, undang undang nomor 15 tahun 2003 ini, tidak dijadikan alat rezim untuk menumpas yang tidak sefaham dengan pemerintah secara serampangan. Sebab itu, keterburu-buruan tanpa pertimbangan yang matang dalam perumusan sangat tidak dianjurkan disebabkan harus memperhatikan aspek keadilan diatas agar tidak menjadi alat kriminalisasi di masa mendatang. Definisi terorisme ini harus dirumuskan secara benar dan berkeadilan sehingga tidak merugikan satu pihak tertentu khususnya umat islam. Sebab faktanya, ketika terjadi upaya teror, penyanderaan , pembunuhan serta intimidasi oleh sekelompok orang selain dari kalangan islam, seperti yang dilakukan oleh OPM misalnya, yang mereka bukan hanya melakukan tindakan intimidasi terhadap Polisi dan TNI saja, namun juga terhadap masyarakat sipil, jarang sekali digaungkan istilah terorisme tersebut terhadap mereka. Disamping itu, upaya terror terhadap penegak hukum seperti yang terjadi pada penyidik KPK Novel Baswedan, juga luput dari istilah terorisme tersebut, serta masih banyak lagi kasus-kasus teror yang terjadi di negeri ini yang luput dari istilah terorisme.

Di luar negeripun demikian. Ketika etnis Rohingya diusir serta dibunuh oleh sekelompok oknum biksu, ketika umat islam di bantai di afganistan oleh tentara Amerika, dan ketika saudara muslim di Palestina mendapat intimidasi, pengusiran serta pembuhan oleh Militer Israel, kemana istilah terorisme tersebut? Kenapa istilah tersebut luput dari media?. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, kenapa hanya islam yang dilabeli dengan istilah teroris. Siapa dan seperti apakah yang dapat dikatakan sebagai teroris?.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipaparkan pengertian apa itu teroris dan istilah terorisme dari berbagai sumber. Menurut FBI, terorisme adalah "The unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or coerce a Government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives." Atau Penggunaan kekuatan dan kekerasan yang tidak sah terhadap orang atau properti untuk mengintimidasi atau memaksa suatu Pemerintah, penduduk sipil, atau segmen apa pun darinya, sebagai kelanjutan tujuan politik atau sosial. Sedangkan menurut United State Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika Serikat), terorisme didefinisikan sebagai "Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological." atau jika diartikan, terorisme dihitung sebagai penggunaan kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan rasa takut. Dimaksudkan untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dalam mencapai tujuan yang pada umumnya bersifat politis, religius, atau ideologis.

Definisi terorisme ini harus dirumuskan secara jelas agar tercipta keadilan di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu definisi terorisme yang tidak multitafsir untuk menghindari subjektivitas aparat dalam penanggulangan terorisme. Sebab, jika tidak ada kepastian dalam UU Terorisme, maka akan berakibat fatal bagi penegak hukum saat melakukan penindakan, seperti kasus salah tangkap disebabkan tidak dibekali alat bukti yang cukup terhadap target yang disasar.

Tuesday, 15 May 2018

Aksi Terorisme di Gereja, Bukan Bagian dari Jihad


Sumber Gambar : asset.kompas.com/data/photo/2013/06/04/1530024-bom-780x390.jpg

Jika ada yang bertanya tentang konsep jihad dalam islam maka sampaikanlah bahwa jihad adalah adalah bagian dari syari’at islam,dan katakan pula pada mereka bahwa jihad itu tidak seburuk apa yang diprasangkakan media saat ini. Jihad adalah amalan utama bagi umat islam yang menjadi sebab kokoh serta mulianya umat ini. Tanpa konsep jihad, mana mungkin agama islam akan bertahan dan menjadi penerang zaman hingga sekarang, serta tanpa jihad pula mana mungkin kejahiliaan bangsa arab akan sirna dan berganti dengan peradaban yang sebaik-baiknya peradaban. Peradaban yang membawa umat dari zaman kegelapan, zaman yang membenarkan seorang bapak membunuh anak perempuannya sendiri, zaman ketika anak perempuan menjadi aib keluarga, zaman dimana yang kuat secara fisiklah yang berkuasa, yang kuat menindas yang lemah, yang mayoritas menindas minoritas, menuju zaman terang benderang, zaman tanpa diskriminasi.

Dari sisi bahasa, jihad berasal dari kata “jahada” atau ”jahdun” yang berarti “usaha” atau “juhdun” yang berarti kekuatan. Dalam hal ini arti arti jihad secara bahasa dapat dimaksudkan dengan mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada jalan yang diyakini bahwa jalan itulah yang benar. Menurut Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi Saw ia berkata, secara bahasa jihad berarti “mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakikatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.

Amalan jihad hanya dilakukan oleh mukmin yang memiliki kesungguhan dan jiwa militansi terhadap agamanya. Mustahil jika amalan jihad ini dilakukan oleh orang-orang munafik yang tidak memiliki kesungguhan hati dalam menjalankan syari’at islam.

Jihad yang merupakan bagian dari syari’at islam tentu harus dijalankan pula sesuai dengan tuntunan dari syari’at itu sendiri. Al-Quran yang merupakan panduan kehidupan umat islam telah banyak menjelaskan tentang konsep dan aturan dalam jihad. Terhitung ada 41 kali kata jihad di dalam Al-Quran, sebagian ada yang berkaitan dengan perang sebagian yang lain lagi tidak. Kewajiban amalan jihad dalam kaitan perang memiliki beberapa syarat salah satunya adalah ketika agama Islam dan kaum muslimin mendapat ancaman atau diperangi terlebih dahulu. Dalilnya adalah surah Al-Hajj ayat 39 yang artinya “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar menolong mereka itu”.

Disamping itu, jihad juga memiliki tujuan untuk mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari tindakan sewenang-wenang musuh, memberantas kedzaliman yang ditujukan pada umat Islam, membantu orang-orang yang lemah (kaum dhu’afa), dan mewujudkan keadilan dan kebenaran. Jihad pula memiliki adab dan aturan yang harus dita’ati oleh setiap muslim yang berjuang di jalan Allah. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Adalah Rasulullah SAW apabila mengutus tentaranya, beliau bersabda, “Berangkatlah dengan nama Allah, berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang kufur kepada Allah, jangan melampaui batas, jangan berkhianat, jangan mencincang dan jangan membunuh anak-anak serta penghuni-penghuni gereja (orang-orang yang sedang beribadah)”. [HR. Ahmad].

Kaitan dengan siapa dan apa yang boleh diperangi saat jihad. ulama ahli fiqih klasik membaginya menjadi dua yaitu kafir dzimmi dan kafir harbi. Kafir dzimmi adalah orang non-muslim yang melakukan perjanjian damai dengan negara Islam, tidak pernah mengganggu umat islam, mereka tidak berhak untuk diperangi. Sedangkan kafir harbi adalah kaum non-muslim yang tidak memiliki perjanjian damai dengan Islam. Tidak semuanya kafir harbi boleh untuk diperangi. Kafir Harbi seperti wanita, anak-anak, orang tua, pendeta, dan lainnya yang bukan merupakan pelaku dan ahli strategi perang dilarang untuk dibunuh kecuali jika mereka berpartisipasi dalam penyerangan terhadap umat islam.

Selain dilarang membunuh orang-orang dengan kategori diatas, dalam jihad perang, umat islam juga dilarang membunuh hewan kecuali untuk dimakan, dilarang menebang serta membakar pohon. Hal ini tertuang dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa membunuh anak kecil atau orang tua atau membakar pohon kurma atau memotong pohon berbuah atau menyembelih kambing untuk diambil kulitnya maka ia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rejekinya.”

Kaitan dengan aksi terorisme yang terjadi pada hari Minggu, 13 Mei 2018 yang dilakukan di gereja Surabaya, sejatinya merupakan penyimpangan terhadap arti dan tujuan dari jihad itu sendiri. Jihad yang merupakan amalan mulia dalam syari’at islam dikotori oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan islam. Dalam konsep yang sebenarnya, jihad hanya dapat dilakukan ketika terjadi penyerangan terhadap umat islam serta dalam prakteknya pula, pada saat jihad umat islam dilarang untuk membunuh anak-anak dan penghuni gereja serta tempat-tempat ibadah lainnya.
Muhammad Al-Fatih dalam peristiwa penaklukan Konstantinopel (Turki) pun dalam jihadnya senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak, penghuni gereja, serta mereka yang tidak memerangi umat islam sebagaimana tertuang dalam pidatonya saat penaklukan terjadi “Jika penaklukan kota Konstantinopel sukses, maka sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menjadi kenyataan, dan salah satu dari mukjizatnya telah terbukti. Maka kita akan mendapatkan bagian dari apa yang telah menjadi janji dari hadits tersebut, yaitu berupa kemuliaan dan penghargaan. Oleh karena itu, sampaikanlah pada para pasukan satu persatu, bahwa kemenangan besar yang akan kita capai ini, akan menambah ketinggian dan kemuliaan Islam. Untuk itu, wajib bagi setiap pasukan, menjadikan syariat selalu di depan matanya dan jangan sampai ada di antara mereka melanggar syariat yang mulia ini. Hendaknya mereka tidak mengusik tempat-tempat peribadatan dan gereja-gereja. Hendaknya mereka jangan mengganggu para pendeta dan orang-orang lemah tak berdaya yang tidak ikut terjun dalam pertempuran”.

Atas dasar itu, umat islam mengecam dan mengutuk keras atas tidakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Surabaya. Islam adalah ajaran rahmatan lil’alamin, ajaran yang merupakan rahmat bagi semesta alam, yang mengangkat harkat dan martabat wanita yang dahulu dibunuh dan menjadi aib bagi keluarga, kini telah dijaga kehormatannya melalui ajaran islam. Islam adalah ajaran yang menjaga minoritas, yang menghargai setiap nyawa. Ketika pada masa Rasulullah islam jaya di madinah, yahudi dan umat Kristiani dijaga serta dilindungi hak-haknya. Tidakkah kita pernah mendengar kisah Rasulullah yang senantiasa memberi makan dan menyuapi yahudi buta yang senantiasa menghinanya hari demi hari, hingga Rasulullah SAW wafat. Penghina beliau saja masih dihargai dan beliau sayangi, apa lagi bagi mereka yang senantiasa berbuat baik terhadap umat islam. maka sangat tidak layak aksi terorisme, pembunuhan oleh mereka yang mengatasnamakan umat islam tersebut.

Sunday, 6 May 2018

Ada Agenda Sekularisasi Dibalik Puisi Sukmawati


Jagat dunia maya kembali diviralkan dengan lantunan puisi yang dibawakan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Puisi tersebut disinyalir berisi pelecehan terhadap syari’at islam yaitu mengenai cadar yang disandingkan dengan konde ibu dan suara azan yang disandingkan dengan kidung (nyanyian) ibu Indonesia. Dalam puisi yang berjudul Ibu Indonesia tersebut berisi penggalan kalimat “sari konde ibu Indonesia sangatlah indah lebih cantik dari cadar yang gerai lekukan rambutnya suci sesuci kain pembungkus ujudmu”. Disamping itu terdapat pula penggalan “Aku tak tahu syariat Islam Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia sangatlah elok,, lebih merdu dari alunan adzan mu, Gemulai gerak tarinya adalah ibadah, Semurni irama puja kepada Illahi”.

Berbicara tentang cadar, adalah bagian syari’at islam yang patut kita yakini dan hormati. Bukan malah membandingkannya dengan sari konde yang jelas bukan merupakan bagian dari syari’at islam. Cadar merupakan kain pembungkus wujud yang tak hanya berfungsi layaknya aksesoris kecantikan layaknya sari konde ibu Indonesia, namun cadar merupakan satu bentuk kepatuhan terhadap perintah Tuhan serta sebagai bagian wujud penjagaan diri seorang wanita. Cadar adalah pembeda antara wanita yang senantiasa ingin dipuja kecantikannya dengan wanita yang ingin menjaga kehormatan bagi dirinya. Pemakai cadar jauh lebih istimewa dibandingkan kata indah dan cantik itu sendiri, sebab cadar adalah kehormatan sedangkan keindahan dan kecantikan itu dapat menjadi bagian dari kesombongan.

Begitu pula ketika berbicara tentang lantunan azan. Merupakan suatu pelecehan jika lantunan azan disandingkan dengan kidung yang belum jelas bait lantunannya. Lantunan azan berisi beragam keutamaan, berbeda dengan kidung ibu yang hanya sebatas nyanyian penghibur hati semata, tak mampu memberikan manfaat akhirat baik bagi pelantunnya maupun bagi pendengarnya. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW, diungkapkan bahwa pengumandang azan akan diberikan pahala yang besar. “Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala yang didapatkan dalam adzan dan shaf pertama kemudian mereka tidak dapat memperolehnya kecuali dengan undian niscaya mereka rela berundi untuk mendapatkanny” (HR. Bukhari dan Muslim). Disamping itu dengan lantunan azannya, seorang muazzin akan diampuni dosanya sejauh jarak suara azannya. “Diampuni bagi muadzin pada akhir adzannya. Dan setiap yang basah atau pun yang kering yang mendengar adzannya akan memintakan ampun untuknya.” (HR. Ahmad). Besarnya pahala dan keutamaan yang dijanjikan Allah menunjukkan pula besarnya perhatian Islam terhadap syariat tersebut. Jadi, sangat tidak pantas jika ada umat islam yang tidak senang atau merasa terganggu dengan lantunan suara adzan.

Dalam sebuah hadits riwayat dari Abu Hurairah r.a, ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Apabila diserukan adzan untuk shalat, syaitan pergi berlalu dalam keadaan ia kentut hingga tidak mendengar adzan. Bila muadzin selesai mengumandangkan adzan, ia datang hingga ketika diserukan iqamat ia berlalu lagi” (HR. Bukhari dan Muslim). Na’udzubillah, hadits diatas sepatutnya menjadi cambuk bagi setiap muslim yang merasa terganggu dengan suara azan. Sejelek-jeleknya suara muazzin, tetap saja akan membuat syaitan lari terbirit-birit mendengar lantunan suci tersebut. Lantas, apa kita mau disandingkan dengan syaitan yang tidak menyukai suara azan?.

Dua syari’at yang diusik Sukmawati Soekarnoputri dalam lantuan puisinya, menurut hemat penulis memuat agenda sekularisasi terhadap syari’at islam. Sekularisasi adalah suatu proses pemisahan antara nilai-nilai keagamaan dengan nilai-nilai keduniaan. Sedangkan ideologinya sendiri adalah sekularisme. Virus sekularisme ini kembali digaungkan oleh mereka yang mengaku sebagai kaum nasionalis. Tak hanya terjadi di Indonesia saja, namun telah terjadi pula di belahan dunia yang lain. Faham sekularisme sudah terlampau sering mengusik syari’at islam hingga dalam batas menghapuskan syari’at tersebut, seperti yang pernah terjadi di Negara Turki semenjak keruntuhan Khilafah Utsmani tahun 1923 Masehi silam.
Sekularisasi Turki juga memuat dua unsur yang disinggung dalam puisi diatas, yaitu terkait masalah azan dan penggunaan hijab bagi wanitanya. Azan dengan bahasa arab dilarang dan diganti dengan bahasa Turki sejak tahun 1932 hingga 1950. Hal ini berlaku di seluruh masjid yang ada di Turki. Tak hanya masalah azan, sekularisasi juga mencakup lingkup pemerintahan dan tatanan kehidupan sehari-hari. Hal ini dibuktikan dengan ditutupnya pengadilan-pengadilan agama, madrasah-madrasah, serta masjid Hagia Shopia yang merupakan simbol perjuangan umat islam di Turki dijadikan sebagai museum pada masa itu. Dalam tatanan kehidupan sehari, simbol-simbol keagamaan dilarang digunakan, dalihnya adalah nasionalisme, seperti dengan pelarangan penggunaan jilbab di ruang publik, penggunaan sorban, penggantian hari libur yang semula hari jum’at menjadi hari minggu, serta penggunaan kalender masehi sebagai ganti dari kalender hijriah.

Mari kita bandingkan dengan Indonesia. Bukankah gejala sekularisasi sudah sangat tampak di negeri dengan mayoritas islam ini?. Agenda sekularisasi yang merupakan bagian dari judul tulisan ini ditulis bukan dengan tanpa alasan. Hal ini terbukti dengan beberapa kasus yang telah dan marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Dimulai dengan pidato ahok yang mencoba mensekularisasi Q.S Almaidah ayat 51 yang melarang umat islam memilih pemimpin non muslim. Pidato tersebut bukan hanya masalah larangan memilih pemimpin non muslim saja, tapi merupakan upaya untuk memisahkan kaidah serta hukum-hukum agama dalam unsur politik. Ulama dilarang dakwah yang berkaitan dengan unsur politik, seperti mendakwahkan khilafah yang jelas ada nubuatnya, melarang memilih pemimpin non muslim bagi umat islam, serta mendakwahkan konsep syari’ah baik dalam lingkup ekonomi hingga regulasi.

Semenjak adanya reaksi umat islam dibuktikan dengan adanya aksi yang dilakukan berjilid-jilid, muncullah beragam reaksi dari kaum yang mengaku sebagai nasionalis. Diantara mereka ada yang mempermasalahkan penggunaan kata kafir yang merupakan sebutan non muslim yang terdapat dalam Al-Quran, yang digaungkan oleh ulama-ulama dan umat islam. Hingga muncullah kriminalisasi ulama, pengusiran ustadz-ustadz pada acara pengajian, serta aksi bullyng yang terjadi di media sosial terhadap penggunaan kata kafir ini. Selanjutnya, diikuti pula dengan pengusikan yang dilakukan terhadap syari’at islam di Aceh yang menghimbau agar pramugari menggunakan jilbab ketika bertugas di Aceh, serta pengusikan terhadap syari’at hukum cambuk yang merupakan bagian keistimewaan daerah Aceh oleh kaum yang mengaku paling Nasionalis. Dan baru-baru ini, pengusikan terhadap syari’at islam juga didengungkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam puisinya.

Rentetan kasus diatas merupakan rangkaian agenda sekularisasi yang marak digaungkan terhadap umat islam. Simbol-simbol serta aturan keagamaan umat islam seakan mengusik nurani mereka. Penggunaan kata kafir yang sejatinya jauh lebih terhormat dibanding kata serupa dalam agama lain, ekonomi dan regulasi syari’ah, jilbab, hingga lantunan azan mereka permasalahkan dengan dalih budaya dan kebinekaan. Islam mencintai keindahan dan keberagaman. Sedangkan budaya itu adalah bagian dari keindahan dan keberagaman itu sendiri. Namun ada batas dan koridornya, yaitu asalkan tidak bertentangan dengan syari’at islam. Islam tidak pernah melarang dan mengusik umat lain untuk bersari konde dan berkidung ria. Namun Islam mewajibkan pengikutnya untuk berhijab, menyunnahkan kaum wanitanya untuk bercadar.

Azan adalah panggilan ibadah yang diatur oleh Islam, sangat tidak layak diusik lantunannya dengan dalih jeleknya suara muazzinnya. Pun tidak semua senandung kidung yang dinyanyikan itu indah di telinga, namun tak pernah islam mencelanya. Wanita bercadar yang sedang ingin kaffah beribadah, harusnya diapresiasi bukan malah diusik lalu dibandingkan dengan sari kondemu. Berkonde adalah pilihanmu, sedangkan bercadar juga merupakan bagian dari pilihan wanita islam. Menghargai jauh lebih baik. Jika tidak tau terhadap syari’at lebih baik diam, bukan dengan merangkai kata tanpa arti. Cadar dan azan adalah bagian dari kebebasan ibadah. Bukankah konstitusi kita menjamin kebebasan itu? Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengungkapkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Artinya rumusan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah jelas menjamin kebebasan beribadah serta melarang faham sekularisme diatas.

Sekularisme atau faham yang mencoba memisahkan dan menghilangkan tatanan, aturan serta simbol agama dengan unsur politik dan tatanan kehidupan sehari-hari, nyatanya telah menyebabkan kemunduran bagi Turki di masa dahulu, dan syari’at adalah penyelamat Turki di masa kini. Seharusnya ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa nasionalisme memang diperlukan, tapi tidak dengan menumbuhkan bibit-bibit sekularisme. Sekularisme tak boleh hidup di negeri yang berlandaskan ketuhanan yang Maha Esa ini.

Monday, 2 April 2018

Indonesia Negeri yang Kaya, Kok Malah Senang Impor?

Sumber Gambar : http://www.flickr.com/photos/23065375@N05/2234742005/

Indonesia adalah negeri yang kaya gemah ripah loh jinawi, katanya. Kekayaan Indonesia membentang dari sabang hingga meraoke, yang tidak hanya terbatas pada kekayaan di wilayah daratannya saja tapi juga mencakup kekayaan hasil lautnya. Indonesia memiliki 17. 504 jumlah pulau dengan total luas Negara yang mencakup daratan dan lautannya sebesar 5.193.250 km². Hal ini menempatkan Indonesia sebagai Negara terluas ketujuh setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Perairan laut Indonesia sendiri memiliki luas sebesar 5,8 juta km² dilengkapi dengan batas-batas teritorialnya sepanjang 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil laut. Luasnya laut Indonesia ini memiliki keberkahan tersendiri bagi rakyat Indonesia sebab dengan laut yang luas tersebut, Indonesia memiliki begitu banyak kekayaan alam yang dapat dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendy Hardijanto, mengatakan, potensi kekayaan hasil laut di Indonesia mencapai Rp15.000 triliun. Dengan Kekayaan alam bawah laut yang sebesar itu seharusnya telah dapat mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun disayangkan, potensi yang besar tersebut masih belum mampu dimanfaatkan disebabkan keterbatasan kapal-kapal dan fasilitas alat tangkap yang dimiliki nelayan Indonesia. Sebab itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah dengan penyediaan fasilitas dan alat tangkap sehingga dapat membantu masyarakat untuk mengeksploitasi kekayaan alam bawah laut yang berlimpah ruah ini. Hal ini agar nelayan dapat terangkat perekonomiannya. Sebut saja seperti Negara Jepang misalnya, Perairannya tidak cukup luas dibandingkan perairan laut Indonesia, tapi berkat dukungan penuh pemerintahnya baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kebutuhan produksi yang di jamin oleh Negara, Nelayan Jepang dapat jauh lebih makmur perekonomiannya dibanding nelayan Indonesia.

Indonesia juga memiliki kekayaan wilayah daratan yang meliputi kekayaan flora, fauna, barang tambang, serta tempat wisata yang mengagumkan. Negara ini memiliki tambang dengan kualitas emas terbaik. Sebut saja tambang emas PT Freeport yang ada di papua misalnya. Perusahaan ini adalah perusahaan asing yang telah mengeksploitasi kekayaan emas Indonesia sejak tahun 1967 hingga sekarang. Disamping itu, Indonesia juga memiliki tambang batu bara yang terletak di pulau Kalimantan dan Sumatera yang dikelola oleh perusahaan dalam negeri, PT Bukit Asam. Untuk pemenuhan bahan bakar, Indonesia memiliki pula cadangan gas alam yang terdapat di Blok Natuna dan Blok Cepu serta Indonesia juga memiliki hutan hujan tropis yang sangat hijau dan lebat yang memegang peranan sebagai paru-paru dunia serta untuk menjaga keseimbangan alam di dunia ini. Hutan tropis Indonesia memiliki kekayaan flora dan fauna yang berlimpah, lengkap dengan flora dan fauna endemiknya.

Hal ini tentu amat mengherankan ketika masih terjadi kesenjangan sosial di negeri yang kaya akan hasil laut dan daratan ini. Jika arab Saudi mampu menjadi Negara yang kaya raya hanya dengan mengandalkan cadangan minyak buminya saja, lantas mengapa kita yang dianugerahi segala macam keberkahan, kekayaan alam yang berlimpah ruah di darat dan di lautan, dan dengan sumber daya manusia yang begitu banyak dan tentu tidak kalah bersaing dengan Negara luar, saat ini masih hidup dalam kemelaratan.

Sebagai Negara dengan laut yang luas, akan sangat lucu ketika Negara ini masih melakukan impor garam untuk pemenuhan kebutuhan garam warga negaranya. Dikutip dari laman berita CNN Indonesia tertanggal 19 Januari 2018, Pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton demi memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Sebagai Negara maritim, kebijakan ini tentu terasa sangat janggal di telinga kita. Kebutuhan garam yang seharusnya dapat diusahakan pemenuhannya di dalam negeri malah harus impor hingga ke luar negeri dengan segala macam dalih yang tidak dapat penulis terima. Pemerintah seharusnya mampu mendorong serta memfasilitasi petani garam untuk menjadi pemasok kebutuhan garam lokal dengan kualitas yang baik sehingga pasokan garam terpenuhi, bukan malah mematikan semangat petani garam Indonesia dengan kebijakan impor tersebut.

Tidak kalah lucu dengan kebijakan impor garam, rezim ini juga menerapkan kebijakan impor beras. Meskipun Kementerian Pertanian sudah memastikan pasokan beras hingga masa panen pada Maret 2018 masih dalam batas aman, Kementerian Perdagangan tetap melakukan impor beras sekitar 500 ribu ton beras dari Vietnam dan Thailand. Kebijakan impor beras ini serasa bertolak belakang dengan kenyataan swasembada beras yang pernah dilakukan pada zaman orde baru dulu.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dr. Enny Sri Hartati kepada VOA, Senin (15/1) mengatakan kebijakan impor yang dilakukan pemerintah menjelang panen raya ini akan sangat merugikan petani. Apalagi beras jenis khusus yang diimpor pemerintah itu akan dijual dengan harga medium sehingga berpotensi merusak harga beras di pasaran. Enny juga mempertanyakan alasan pemerintah yang mengimpor beras jenis khusus padahal menurutnya mayoritas masyarakat Indonesia mengkonsumsi beras medium.

Menurut hemat penulis, dua kasus impor diatas merupakan bentuk ketidakmampuan dan kegagalan pemerintah dalam mengola Negara yang katanya kaya gemah ripah loh jinawi ini. Bagaimana mungkin dengan laut yang luas, dengan tanahnya yang subur dan luas pula, Indonesia masih saja menerapkan kebijakan impor garam dan beras untuk pemenuhan kebutuhan warga negaranya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak penulis tentang apa saja yang telah dikerjakan oleh pemimpin rezim ini sampai mengurus masalah garam dan beras saja tidak mampu.

Tak cukup sampai disitu kekecewaan penulis. Di zaman ini, rakyat yang tercekik dengan kebijakan yang tidak pro rakyat kecil, ditambah lagi penderitaannya dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan masuknya tenaga kerja asing di Indonesia. Masuknya tenaga kerja asing tersebut memberikan dampak buruk terhadap rakyat Indonesia yang saat ini masih banyak dalam status pengangguran disebabkan sulitnya memperoleh pekerjaaan di negeri sendiri. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, pada tahun 2017 telah terjadi kenaikan jumlah pengangguran menjadi 7,04 juta orang pada Agustus 2017. Pengangguran di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 1000 orang dibandingkan Agustus tahun 2016 sebelumnya yang hanya sebesar 7,03 juta orang. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Negara yang seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya untuknya warga negaranya, malah membuat kebijakan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing di Indonesia. Memang, tak ada makan siang yang gratis. Air susu tentu harus diganti pula dengan air susu, atau dengan yang lebih baik untuk menyenangkan pemberinya.

Kebijakan ini tentu memiliki kaitan pula dengan kebijakan hutang luar negeri terhadap Negara yang bersangkutan. Nyatanya, di rezim ini kita tak hanya melakukan impor pangan, dan impor investor asing saja, namun impor pula tenaga-tenaga kerjanya. Dan sebagai tuan rumah, kita hanya mampu menjadi jongos di negeri kita sendiri. Sumber daya alam di eksploitasi oleh asing. Disamping itu , tenaga kerja kita pun harus turut bersaing dengan tenaga kerja asing di tanah air kita sendiri. Jika kebijakan impor ini terus dilakukan, bisa jadi di masa depan, segala komoditi, segala produk dan pangan bahkan sumber daya manusia Indonesia akan didominasi oleh asing. Dan anak cucu kita hanya bisa melihat dan mengelus dada, kecewa atas kebodohan yang dilakukan pendahulunya. Sebab nyatanya, Indonesia adalah negeri yang kaya raya, tapi kok malah senang impor?.

Thursday, 29 March 2018

Ilmu Pengetahuan dalam Perspektif Islam dan Peradaban.

Sumber Foto : http://daddhans75.blogspot.co.id/2014/


Dalam sebuah hadits riwayat Baihaqi, Nabi Muhammad SAW bersabda “ Kun ‘Aaliman, aw Muta’alliman, aw Mustami’an, Aw Muhibban, wala takun Khamisan, Fatahlik” (H.R Baihaqi). Hadits diatas berisi empat perintah yang diantaranya menjadi ‘Aliman, atau Muta’lliman, atau Mustami’an, atau menjadi Muhibban dalam konteks ilmu pengetahuan. Sebaliknya kita dilarang menjadi yang kelima atau tidak menjadi yang empat tersebut, “fatahlik”, maka kamu akan celaka.

Menjadi ‘Aaliman artinya kita diperintahkan menjadi orang yang berilmu, seperti menjadi guru, dosen, ustad, kiayi atau berbagai bentuk tenaga pendidik lainnya. Jika tidak menjadi ‘Aaliman, maka kita diperintahkan menjadi Muta’alliman. Menjadi Muta’alliman memiliki makna bahwa kita diperintahkan untuk menjadi penuntut ilmu seperti menjadi siswa, mahasiswa, atau santri di sekolah-sekolah dan pondok pesantren. Jika tidak menjadi dua yang diatas, maka jadilah Mustami’an atau pendengar yang baik. Menjadi pendengar yang baik dapat dilakukan dengan senang mendengarkan majelis-majelis keilmuan, tausyiah, atau seminar-seminar keilmuan.

Terdapat perbadaan antara menjadi muta’alliman dengan menjadi mustami’an. Kalau muta’alliman, ia akan mencatat segala apa yang didengarnya. Sedangkan mustami'an, Ia hanya akan mendengarkan saja dan menggunakan akalnya untuk menyerap apa yang didengarnya tersebut. Tentu menjadi Muta’alliman adalah yang lebih baik. Selanjutnya, jika tidak bisa menjadi ‘Aaliman, Muta’alliman, atau Mustami’an, setidaknya jadilah Muhibban, yaitu pecinta ilmu. Pecinta ilmu dapat dilakukan dengan menyukai orang yang ‘Aalim, tidak menjadi pembenci majelis-majelis ilmu atau bahkan menjadi donator bagi terselenggaranya majelis-majelis keilmuan tersebut.

Dari keempat tingkatan keilmuan diatas, tentu ‘Aaliman adalah yang terbaik. Dengan menjadi ‘Aaliman, sejatinya kita telah melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada orang lain. Ilmu yang dipelajari tidak hanya menjadi santapan pribadi, tapi juga menjadi manfaat untuk setiap orang yang menerimanya. Bukankah ilmu yang bermanfaat adalah amal jariah?. Ilmu yang bermanfaat tidak akan putus pahalanya bahkan hingga hayat tak ditanggung badan.

Sebaliknya, kita dilaknat dengan kata “celaka” jika tidak menjadi yang empat tersebut. Sebab, dalam menjalani kehidupan di dunia dan untuk memperoleh bekal di akhirat, ilmu adalah aset berharga yang harus senantiasa dimiliki . Hal ini sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya “ Siapa yang menghendaki dunia maka dengan ilmu, dan siapa yang menghendaki akhirat maka dengan ilmu, dan siapa yang menginginkan keduanya harus dengan ilmu pula (H.R Tabrani)”. Kita tidak akan bisa menjadi dokter, guru, wartawan, dan menjadi hakim tanpa mempelajari bidang ilmunya. Begitu pula ketika beribadah, amalan hanya akan menjadi sia-sia jika ibadah tersebut hanya ikut-ikutan tanpa dasar ilmu pengetahuan. Bukankah banyak orang yang sholat tetapi tidak faham apa yang dibacanya, sehingga sholatnya tersebut tidak memberikan pengaruh positif bagi kehidupannya. Banyak pula orang yang beribadah, namun ibadahnya tersebut malah menjerumuskan mereka kepada kesesatan. Semua itu disebabkan oleh kefakiran atas ilmu dari ibadah yang mereka jalani. Ilmu dapat menjadi tolak ukur status dan kedudukan seseorang. Semakin tinggi ilmu yang dimiliki maka semakin tinggi pula status dan kedudukan seseorang di masyarakat. Di dalam Al-Qur’an Surah AL-Mujadalah juga dikatakan bahwa “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.S. al-Mujadalah : 11)”.

Peradaban Islam pernah berada dalam masa keemasan, salah satunya pada masa kekhalifahan Abbasiyah. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan masa itu. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya tokoh-tokoh ilmuan yang tak hanya terbatas dalam ilmu agama saja, tapi mencakup segala aspek ilmu pengetahuan umum. Di bidang ilmu hadits, lahir Imam Bukhari dengan kitab Shahih Bukharinya, Imam Muslim dengan kitab Shahih Muslim, Abu Dawud dengan kitab Sunan Abu Daud, Ibnu Majah dengan kitab Sunan Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi dengan kitab Sunan Tirmidzinya.

Dibidang ilmu Matematika lahir pula Al-Khawarizmi (194-266 H). yang menyusun buku Aljabar dan menemukan angka nol (0). Ada pula Ibnu Ruysd yang merupakan ahli filsafat yang dikenal dengan sebutan bapak Rasionalisme. Dia terkenal sebagai ahli ilmu hayat, ilmu fisika, ilmu falak, ilmu akhlak dan juga ilmu kedokteran. Karyanya antara lain : Fasul Maqal fima Baina al Hikmati Wasyari’at Minal Ittisal, Bidayatul Mujtahid, Tahafutut Tahafud, dan Fikih. Karangan beliau hingga kini masih banyak dijumpai di perpustakaan Eropa dan Amerika. Tidak kalah pula di bidang ilmu kedokteran, lahir Ibnu Sina dengan karyanya “Al-Qanun Fi Al-tib” yang dijadikan buku pedoman kedokteran di Universitas-universitas Eropa maupun negara-negara Islam.

Tahun 721 Hijriah, lahir Ibnu Hayyan yang merupakan ilmuan kimia. Penemuan pentingnya adalah proses dasar sublimasi, penguapan, pencairan, kristalisasi, pembuatan kapur, penyulingan, pencelupan, pemurnian, sematan atau fiksasi, dan amalgamasi. Karya terbesarnya adalah kitab al-Kimya yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan judul The Book of The Composition of Alchemy oleh Robert Chester pada tahun 1444 Masehi. Atas dasar Karyanya tersebut, maka muncullah nama kimia yang digunakan hingga saat ini. Dengan berbagai penemuannya tersebut maka tidak heran jika Richard Russel pernah menyebut Ibnu Hayyan sebagai penemu ilmu kimia dan bapak kimia modern.

Kejayaan islam dengan segenap karya-karya keilmuannya tidak terlepas dari giatnya umat islam pada masa itu dalam menggali ilmu pengetahuan demi kemajuan suatu peradaban di masanya. Usaha yang giat tersebut menjadikan mereka sebagai sosok yang disegani dan dihargai karya-karyanya hingga sekarang. Hal tersebut sangatlah berbeda dibandingkan dengan generasi islam masa kini yang acuh tak acuh terhadap ilmu pengetahuan. Jangankan untuk menggali, untuk membacanya saja enggan. Generasi muda islam lebih disibukkan dengan pengaruh game online dan dunia percintaan yang menyebabkan turunnya daya kritis dan kreatifitas diantara mereka. Akibatnya, umat ini terus mengalami kemunduran yang terlampau jauh dibandingkan umat-umat lainnya. Jika pada masa dahulu, pusat Ilmu pengetahuan berkiblat di dunia islam, di Baghdad dan di Andalusia, maka sekarang kiblat tersebut telah mengalami pergeseran ke dunia barat. Hasilnya, umat islam menjadi umat yang tertinggal, menjadi umat yang dipandang sebelah mata oleh bangsa lain. Sebab itu, hendaklah kita senantiasa menjadi pegiat ilmu sesuai bidang yang kita tekuni masing-masing. Sebab dengan ilmu pengetahuan, Allah akan meninggikan derajat kita, dan dengan ilmu pengetahuan pula akan lahir peradaban yang maju, yang memberikan maslahat bagi umat.