Monday, 15 August 2016
Amanat Rumusan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945
Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan konstitusi sekaligus sebagai dasar hukum tertinggi dalam suatu perundang-undangan. Sebagai Konstitusi yang sekaligus merupakan dasar hukum tertinggi, UUD 1945 mempunyai mempunyai aturan, kebijakan dan amanat yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara Negaranya.
Rumusan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 34 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi memelihara ini mencakup menjaga, merawat, mendidik, dan menyelamatkan. Kata menjaga memiliki definisi mengiringi, mengawasi, dan melindungi dari setiap bahaya, yang artinya setiap petinggi negara termasuk pemerintah dan badan-badan sosial yang lain harus dan wajib untuk selalu berperan serta melindungi, mengiringi, dan menyelamatkan setiap fakir miskin dari setiap mara bahaya yang mengancam nyawa termasuk bahaya dari perlakuan buruk dan diskriminatif, bahkan bahaya kematian disebabkan kelaparan. Berapa banyak anak-anak kecil di tanah air ini yang menderita busung lapar disebabkan oleh himpitan ekonomi yang kian hari kian makin memburuk yang berimbas pada semakin jatuh dan miskinnya mereka, jangankan untuk hidup yang layak, untuk makanpun sudah sedemikan sulit. Gizi buruk menjadi hal biasa sebab apa yang mereka makan merupakan makanan yang tidak layak untuk dimakan, mati dalam kelaparan tak urung kian menyengsarakan fakir miskin di sudut-sudut pedalaman, di NTB, NTT, dan sejumlah daerah di Indonesia lainnya.
Memelihara juga berarti mendidik, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan akses pendidikan murah bahkan gratis terhadap anak-anak kurang mampu di Indonesia. Pendidikan merupakan tolak ukur kemajuan suatu bangsa. Tanpa pendidikan yang mumpuni, suatu bangsa akan sulit berkembang apalagi untuk bersaing dengan negara lain. Usaha untuk akses pendidikan yang mudah dan murah setidaknya sudah ada hingga saat ini seperti dengan diluncurkannya program Beasiswa kurang mampu (BKM), Bidikmisi, maupun program beasiswa bentukan pemerintah yang lain. Namun tetap saja ada masalah besar yang kian sulit untuk terselesaikan sebagai akibat dari bobroknya birokrasi, terkhusus pada masalah ketidakmerataan yang berujung pada krisis kesenjangan terkhusus bagi mereka yang berada di daerah pedalaman. Pemerintah seakan sulit untuk menjangkau daerah-daerah kecil, mereka terpinggirkan dari akses pendidikan.
Pemerintah yang merupakan pemimpin suatu negara harus mampu menyelamatkan setiap jengkal kesulitan rakyat di tanah air ini dari kemiskinan, kelaparan, hingga kebodohan. Setiap petinggi negara harus sadar betul akan peran mereka sebagi pemimpin yang memikul amanah rakyat. Mereka harus belajar mencintai dan menjadikan setiap jengkal penderitaan rakyat menjadi satu penderitaan yang patut dirasakan olehnya.
Ada kisah menarik yang diceritakan oleh Khalid Muhammad dalam bukunya Ar-rijal Haular Rasul yang patutnya dijadikan pembelajaran tatkala madinah dilanda krisis ekonomi, tampillah satu sosok teladan, khalifah Umar bin Khattab yang patut dicontoh oleh petinggi negeri ini. Diceritakan ketika krisis yang berkepanjangan itu terjadi, seorang sahabat diperintahkan untuk menyembelih hewan ternak untuk dibagikan kepada kaum muslimin yang kelaparan. Ketika tiba waktu makan, para petugas memilihkan satu bagian yang digemari oleh khalifah berupa hati dan punuk unta. Dalam kamus petinggi kita, umar yang posisinya sebagai khalifah sepatutnya layak menerima itu. Namun itu semua berbanding terbalik dengan apa yang akan dikatakan Umar. Umar berkata “Aku akan menjadi pemimpin paling buruk seandainya aku memakan daging lezat ini dan meninggalkan tulang-tulangnya untuk rakyat”. Disamping itu, diceritakan juga tatkala makan, Khalifah Umar tidak menyuapkan makanan ke mulutnya sebelum ia melihat rakyatnya yang kelaparan menyuapkan makanan di mulut mereka.
Inilah sosok pemimpin yang sepatutnya dijadikan teladan bagi setiap petinggi negeri ini yang ketika rakyatnya dilanda kesusahan, pemimpin juga harus turut merasakan kesusahan itu. Pemimpin harus menjadi tameng bagi rakyatnya dikala dilanda kesulitan. Bukan malah bersembunyi dibelakang, merasa tidak berdosa atas setiap krisis yang dirasakan oleh rakyat sebab kepemimpinannya. Khalifah Umar mengajarkan bahwa pemimpin harus merasakan hal yang paling buruk yang dirasakan oleh rakyatnya, bahkan ia harus merasakan yang lebih buruk dari itu sehingga seorang pemimpin menjadi sadar akan pikulan amanah yang diembannya, seorang pemimpin harus sadar bahwa mereka hakikatnya bukanlah penguasa yang dapat bahagia diatas penderitaan rakyat. Pemimpin adalah wakil rakyat yang menjadi pesuruh rakyat yang menjalankan amanah rakyat. Umar yang menangis ketika diamanahkan menjadi khalifah menjadi pembelajaran bahwa menjadi pemimpin itu bukanlah satu keistimewaan yang patut disyukuri dan diperebutkan. Seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar terhadap apa yang dipimpinnya. Seorang pemimpin harus menjadi tameng bagi setiap krisis yang dirasakan oleh rakyat, dari kemiskinan, dari kebodohan, dari kelaparan. Seorang pemimpin yang menjadi petinggi negara harus mampu mensejahterakan bukan malah menyengsarakan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Write commentsterkadang UUD hanya sebagai pemanis saja. semoga kedepannya lebih maju lagi bangsaku ini
ReplyDelete