Monday, 15 August 2016

Pukulan Kecil, Bukti Cinta Seorang Guru


            Ada dua bentuk pengendalian sosial yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran yaitu preventif dan represif. Preventif merupakan bentuk pengendalian sosial disaat sebelum terjadinya pelanggaran. Namun ketika pelanggaran sudah terjadi maka tindakan represif menjadi langkah terakhir untuk menindak pelanggaran. Represif merupakan upaya yang bisa dilakukan guna menindak suatu  pelanggaran yang sudah terjadi baik untuk pelanggaran yang sebelumnya sudah dilakukan pencegahan, maupun untuk pelanggaran yang terjadi sebelum dilakukan pencegahan.
            Tindakan represif salah satunya dapat dilakukan dengan memberikan hukuman bagi pelanggar yang bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar itu sendiri agar kedepannya pelanggaran tersebut tidak diulang kembali. Hal ini sependapat dengan hadits nabi yang berbunyi “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hati (yang tidak membenarkan), dan hal itu adalah selemah-lemahnya iman (HR. Muslim)”. Kata “siapa yang melihat kemungkaran” ini merujuk pada suatu masalah yang sudah atau sedang terjadi. Dan tentunya bentuk pengendalian sosial yang sesuai dengan hadits diatas satu-satunya adalah tindakan represif. Sesuai dengan hadits diatas, bentuk tindakan represif tersebut dilakukan dengan berbagai cara diantaranya merubah dengan tangan, dengan lisan, dan yang terakhir dilakukan dengan penolakan hati yang tidak membenarkan atas kemungkaran atau pelanggaran tersebut.
            Merujuk dari sisi makna, bentuk tindakan represif pertama pada kalimat “rubahlah dengan tangan” pada hadits diatas dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya, pertama yaitu dengan menghalangi pelaku dengan harapan  agar pelaku tidak jadi melakukan tindakan tersebut, kedua dengan menghilangkan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pelanggaran, dan yang ketiga yaitu dengan memukul pelaku agar menghentikan tindakan tersebut. Bentuk tindakan represif  kedua sesuai hadits diatas yaitu dengan cara merubahnya dengan lisan. Cara ini dilakukan dengan memberikan nasihat-nasihat terhadap pelaku agar menghentikan prilaku menyimpangnya. Sedangkan cara yang ketiga yaitu merubahnya dengan hati. Cara ketiga ini merupakan cara terakhir atas ketidakmampuan kita menumpas pelanggaran yang tampak didepan mata kita disebabkan oleh keterbatasan fisik sehingga jika kita melakukan dua cara diatas ditakutkan akan mengancam keselamatan diri kita. Namun cara ketiga ini dikatakan sebagai selemah-lemahnya iman seseorang.
            Di zaman sekarang ini, orang-orang umumnya lebih senang menggunakan cara ketiga untuk menghadapi pelanggaran yang tampak didepan matanya disebabkan oleh takutnya mereka akan terjerat masalah yang akan merugikan mereka baik secara moril maupun materiil. Hal ini tak luput juga dilakukan oleh beberapa guru-guru kita terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh murid-muridnya. Hal ini nyatanya akan menjadi satu bentuk ketidakpedulian terhadap tumbuh kembang peserta didik di era yang mengatasnamakan hukum dan HAM seperti saat ini. Jeweran, pukulan kecil untuk murid yang melakukan pelanggaran yang walau niatnya untuk membentuk sikap disiplin pada diri diri peserta didik nyatanya saat ini dikatakan sudah menjadi satu bentuk pelanggaran HAM.
            Akan beda kasusnya jika hal ini terjadi pada tempo dulu. Pendidikan pada masa lalu, begitu menekankan sikap disiplin pada diri anak. Hal ini didukung pula oleh orang tua di masa itu. Orang tua di masa lalu tidak akan pernah menuntut guru yang memukul anaknya jika hakikatnya pukulan tersebut dimaksudkan agar si anak tidak melakukan kesalahan serupa serta dimaksudkan pula agar si anak segan terhadap gurunya lalu mau mendengarkan segala apa yang disampaikan dan dinasehatkan oleh gurunya. Contoh kecil, guru-guru mengaji pada masa lalu tidak pernah tidak membawa rotan saat mengajar anak didiknya. Ketika anak didiknya tidak serius membaca Alquran, maka si guru tidak akan segan untuk melayangkan pukulan kecil pada si anak. Orang tua pada masa itu faham betul akan bentuk pendidikan semacam ini dan mereka mendukung, sebab mereka sadar betul bahwa pukulan kecil semacam ini adalah bentuk kepedulian dan cinta seorang guru terhadap muridnya. Hasilnya dapat kita lihat, abang-abang kita, orang tua kita, kesemuanya jadi pandai mengaji. Ala bisa karena dipaksa. Disamping itu, anak-anak didikan zaman dulu kalau dilihat dari sisi sikap mereka, karakter, serta kepribadian mereka akan akan tampak jauh berbeda jika dibandingkan dengan anak-anak hasil didikan masa kini.
            Perbedaan sikap, karakter, serta kepribadiaan tersebut sangat mudah untuk kita jumpai. Dapat kita lihat, Berkat hukum dan HAM yang ditujukan untuk guru yang bertindak keras mendidik anak didik ,hasilnya  anak-anak didik  di masa ini menjadi cenderung bermental tempe, manja, senang berlindung di ketiak” orang tuanya. Selain itu, anak-anak di masa ini cenderung tidak lagi segan terhadap guru-gurunya. Berbagai bentuk pembangkangan, sikap kurang ajar sangat umum kita jumpai pada diri anak sekolah yang dilakukan terhadap guru-gurunya. Nama guru dijadikan sebagai bahan ejekan, guru garang dibenci bahkan tak urung dimaki-maki, dan masih banyak lagi bentuk kemunduran moral anak yang terjadi saat ini sebagai akibat tidak adanya lagi sikap menghormati guru.
            Ada sebuah cerita menarik yang datang dari Jordania yang dimuat di salah satu Koran di Malaysia. Seorang hakim mengejutkan semua peserta sidang. Ia turun dari tempat duduknya menghampiri terdakwa lalu mencium tangan terdakwa tersebut. Terdakwa yang seorang guru SD tersebut heran terhadap tindakan si hakim. Si hakim berkata, “inilah hukuman yang kuberikan kepadamu, guru”. Diceritakan bahwa terdakwa tersebut merupakan guru SD yang dilaporkan oleh orang tua yang merasa anaknya dipukul oleh guru SD tersebut. Siapa sangka sosok yang kini menjadi hakim tersebut merupakan anak didik dari terdakwa tersebut. Hakim tersebut sadar betul bahwa pukulan dari guru bukanlah merupakan bentuk kekerasan. Pukulan tersebut hanya dimaksudkan agar si anak didik mengerti akhlak dan lebih disiplin nantinya. 
           Sepenggal cerita diatas patutnya dijadikan renungan bagi orang tua, serta penegak hukum di masa ini. Cerita guru yang menjadi terdakwa atas kasus pemukulan terhadap peserta didik ini bukan hanya terjadi satu dua kasus di negeri ini. Seperti yang dirilis di Kabar Sumatera, Sudah menjadi fenomena, guru saat ini terkesan membiarkan siswanya. Mereka hanya menjalankan kewajiban mereka mengajar, setelahnya mereka pulang. Bukannya mereka tidak mau mendidik muridnya lebih baik, memperhatikan sikap dan moral peseta didik, mereka sudah terlanjur takut dilaporkan oleh wali murid seperti yang dialami rekannya. Sudah berapa banyak guru-guru di Sumatera Selatan yang harus berurusan dengan kepolisian disebabkan mereka yang memukul anak didiknya yang melakukan kesalahan.

            Hal ini sepatutnya dijadikan cerminan bagi orang tua dan aparat penegak hukum yang cenderung mempermasalahkan masalah diatas. Apa jadinya seorang anak jika guru-gurunya sudah enggan peduli menegur anak bapak ibu ketika melakukan kesalahan. Anak didik sudah tidak lagi menghormati gurunya. Sebab bagaimana mungkin materi pelajaran akan dapat diterima jika apa yang disampaikan oleh sang guru hanya didengar sebatas angin lalu, guru-guru dilawan dan cenderung tidak lagi disegani di zaman yang dimana-mana selalu dikaitkan dengan  hukum dan HAM. Sepatutnya kita sadar bahwa pukulan kecil dari gurumu adalah bukti cintanya mereka terhadapmu.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments