Monday 15 August 2016

Tidak Memberikan Fasilitar Bermotor untuk Anak Usia dibawah 17 Tahun

Siapa yang tidak mengenal sepeda motor, kendaraan roda dua ini seakan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia yang berguna sebagai penunjang dalam menjalankan segala aktifitasnya. Tak terbatas pada masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaanpun tak luput memiliki kendaraan roda dua ini. Rata-rata setiap rumah di Indonesia setidaknya memiliki satu buah kendaraan sepeda motor. Jumlah sepeda motor di Indonesia berdasarkan data yang dihimpun oleh badan pusat statistik tahun 2013 yaitu sebesar 84.732.652 kendaraan. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Unggul mengatakan bahwa pertumbuhan sepeda motor dalam setahun setidaknya sekitar 12 persen. Angka pertumbuhan ini terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan pertumbuhan kendaraan roda empat. Di lain hal, berdasarkan Data Kepolisian RI menyebutkan bahwa pada tahun 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun - Rp 217 triliun per tahun. Dari sumber yang lain, Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) menyebutkan, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226 kali atau 72% dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun. Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, data dari Korps Lalu-Lintas POLRI mengungkapkan bahwa persentasi korban dengan latar belakang pendidikan SLTA mencapai 57 persen, untuk lulusan SLTP sebesar 17 persen, lulusan sekolah dasar (SD) sebanyak 12 persen, dan kemudian disusul oleh lulusan perguruan tinggi sebesar 6 persen. Angka kecelakaan untuk pengguna sepeda motor diatas terbilang cukup besar dan salah satu penyumbang dari angka kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anak-anak usia sekolah pada rentang usia 17 tahun ke bawah yang tidak taat aturan serta belum memiliki surat izin mengemudi.

Menggunakan sepeda motor di jalan raya pada usia 0-16 tahun merupakan pelanggaran lalu lintas disebabkan di usia ini tentunya anak-anak sudah pasti belum memiliki surat izin mengemudi yang merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi bagi setiap pengendara di jalan raya. Cukup memberatkan sanksi yang diberikan untuk pelanggar aturan lantas, pidana kurungan maksimal 4 bulan atau dengan denda paling banyak 1000.000,00 siap-siap tersita dari kantong pribadi anda. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1000.000,00.

Selain berlandas aturan diatas, usia 0-16 yang merupakan usia transisi dari anak-anak menuju dewasa yang dimasa ini emosi seorang anak pada usia ini cenderung belum stabil, suka ikut-ikutan, yang hal ini sangat berpeluang untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain seperti ugal-ugalan dalam berkendara, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menggunakan helm dan lain sebagainya. Pelanggaran tersebut tentunya membahayakan bagi si anak maupun bagi pengendara lain. Kecelakaan lalu lintas merupakan akibat terburuk yang akan dialami si anak.

Pelanggaran penggunaan sepeda motor untuk anak usia 17 tahun kebawah ini setidaknya didukung oleh beberapa faktor diantaranya oleh faktor keluarga, lingkungan sekolah, maupun dari diri remaja itu sendiri. Orang tua yang begitu memanjakan si anak dengan semisal membelikan sepeda motor untuk si anak ketika si anak berulang tahun, juara kelas dan sebagainya tentunya akan menjadi pendukung pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur. Sikap seperti ini disebabkan oleh kurang mengertinya orang tua terhadap aturan berkendara di jalan raya dan dampak negatif yang kemungkinan timbul ketika anak-anak dibiasakan mengendarai sepeda motornya sendiri. Jangan sampai niat bermaksud memanjakan si anak namun akhirnya malah jadi petaka bagi anak itu sendiri. Disamping itu, lingkungan sekolah yang membiarkan siswa-siswanya membawa kendaraan bermotornya sendiri juga menjadi faktor pendukung bagi pelanggaran lalu lintas ini. Sekolah harusnya sadar betul bahwa usia SD hingga SMA dengan rentang usia 0-16 tahun merupakan usia yang mana seorang anak belum diperbolehkan mengendarai kendaraannya sendiri di jalan raya atas dasar belum memiliki surat izin mengemudi. Sepatutnya anak-anak di usia sekolah ini pergi ke sekolahnya cukup diantar oleh orang tua saja atau mungkin menggunakan kendaraan umum agar lebih aman dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas sebagai akibat prilaku berkendara yang menyalahi aturan. selain kedua faktor diatas, faktor dari diri remaja itu sendiri juga berpengaruh, yang masa remaja ini merupakan masa transisi pencarian jati diri yang begitu menggelora turut menjadi faktor pendukung terjadinya pelanggaran. sikap gengsi diantar orang tua dan keengganan menggunakan transportasi umum disebabkan takut telat sekolah dan berbagai alasan lain menjadi alasan lumrah bagi remaja usia sekolah. Selain itu Bermotor juga dijadikan ajang untuk menarik perhatian lawan jenis yang hal ini merupakan satu dari sekian banyak alasan mengapa remaja usia sekolah cenderung menggunakan sepeda motor. Dalam hal ini peran orang tua harus secara tegas memberikan aturan dengan tidak memberikan kendaraan bermotor untuk anak di usia 17 tahun ke bawah. Sayang terhadap anak bukan berarti memberikan segala yang diinginkan anak, tapi cukup memberikan apa yang menjadi kebutuhan utama anak sesuai dengan porsinya.

Sebuah teladan yang baik datang dari sosok orang tua yang sekaligus menjabat sebagai Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Arief Sulistyanto. Bukan merupakan hal sulit yang dapat dilakukan oleh seorang sekelas Kapolda Kalbar untuk membelikan sepeda motor bagi anak lelakinya yang belum cukup umur. Namun dengan alasan mendidik anak, niat tersebut sengaja Ia urungkan. Beliau malah menekankan kepada kedua anak yang belum mencapai usia 17 tahun untuk ke kampus menggunakan sepeda disebabkan oleh belum cukupnya umur si anak untuk membuat surat izin mengemudi sebagai kewajiban berkendara di jalan raya. Sebuah pendidikan yang patut ditiru selain membiasakan anak untuk berprilaku mandiri dengan tidak memanjakannya secara berlebih, hal ini juga menjadi teladan positif guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya pada anak. Didikan yang dilakukannya ternyata berhasil untuk si anak. Untuk anak pertamanya, Bhredipta yang kini tinggal dan kuliah di Leiden, Belanda, sehari-harinya naik sepeda ontel, ke kampusnya jalan kaki. Sikap yang patut ditiru untuk anak sekelas Kapolda Kalbar sebagai dampak positif atas pembiasaan baik yang ditanamkan oleh orang tuanya. Selain itu hal ini juga menjadi teladan bagi anak-anak di Indonesia bahwa hidup itu punya aturan yang harus senantiasa kita patuhi, salah satunya aturan dalam berkendara di jalan raya. Hal diatas merupakan sikap bijak orang tua dan sikap patuh anak yang patut ditiru oleh orang tua lainnya dalam mendidik si anak agar anak nantinya tidak manja terhadap fasilitas hidup yang diberikan orang tua dan menghindari sikap konsumtif serta menamkan sikap mandiri sedari kecil pada si anak. Selain itu sikap diatas juga merupakan kontribusi nyata kita untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, yang salah satunya disebabkan oleh prilaku ugal-ugalan dan bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang lain yang disebabkan oleh prilaku berkendara anak-anak yang belum cukup umur.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write comments