Saturday, 29 October 2016

Senioritas dan Kebebasan Berpendapat


            Junior merupakan periode awal bagi Individu  yang ingin masuk ke dalam suatu lingkungan yang baru, suatu lingkungan yang jauh berbeda dari lingkungan asalnya.  Dalam masa ini tentunya akan banyak perbedaan yang akan dirasakan oleh individu tersebut. Merasa terasingkan misalnya.
            Mahasiswa baru atau yang lebih umum dikenal dengan sebutan Maba adalah sosok junior yang baru menempuh bangku kuliah. Tentu banyak hal yang baru, yang berbeda, yang dialami oleh individu  pada masa ini. Mulai dari status pendidikan, atau mungkin “perlakuan”. Masa Maba ini umumnya dirasakan berat oleh semua individu sebab dalam masa ini seorang individu dituntut untuk patuh dan taat dengan yang namanya “aturan senioritas”.
Sedikit melirik ke belakang dari mana asal adanya doktrin senioritas, Indonesia yang dulunya merupakan bekas Negara jajahan tentunya memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda jika dibandingkan dengan Negara-negara adikuasa pada zamannya, yang lahir dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Doktrin sebagai Negara jajahan yang dulunya ditanamkan oleh rezim kolonialisme dulu, saat ini seakan menjadi makanan sehari-hari yang konon bisa dijadikan sebagai tradisi turun temurun. Doktrin Senioritas misalnya. Adakah bagi bangsa yang dulunya mengedepankan asas kekeluargaan ini mengenal apa itu senioritas?. Penulis rasa itu tidak, serta tidak akan pernah ada yang namanya itu. Bahkan penjajah saja enggan menerapkan asas senioritas di negaranya. Semua dapat kita lihat  pada bentuk orientasi mereka di kampus-kampus Negara mereka  misalnya. Tidak ada bullyan sedikitpun untuk junior. Senior difungsikan sebagai pembimbing, perangkul yang muda. Hal ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan yang ada di Negara ini. Di zaman orde barupun doktrin seperti ini juga turut diterapkan, prinsip yang kuat yang berkuasapun tak luput diterapkan layaknya bentuk kolonialisme baru bagi Negara yang baru merdeka. Pemerintah bersikap otoriter. Hak bicara seakan hanya milik penguasa. Kritik sosialpun diabaikan.
            Senioritas menurut penulis, lahir dan hanya ada di Negara-negara yang baru berkembang, Negara bekas jajahan, seperti halnya pada Negara ini. Senioritas merupakan bentuk baru dari doktrin kolonialisme yang mana yang di bawah harus tunduk pada penguasa, yang baru harus tunduk pada aturan yang lama, yang lemah harus tunduk kepada yang kuat, kebebasan berpendapat dibatasi.
            Dalam hal Orientasi di Negara ini misalnya, umumnya berlaku beberapa pasal yang konon dibuat untuk melanggengkan asas senioritas. Senior ibarat mahluk tanpa celah, tanpa salah. Apapun yang dilakukan mereka merupakan perintah, tidak ada kata salah untuk mereka. Mirip halnya seperti pada masa kolonialisme dan Orde baru. Kebebasan berpendapat junior dibatasi.
            UUD NRI tahun 1945 pasal 28 menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia juga mengatur bahwa “ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk mendapat kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas”.
            Dalam hal ini jelas adanya bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang sama sebagai kodrat lahiriahnya, sama-sama berhak bicara, menyampaikan pendapat yang menjadi unek-unek dalam fikirannya tanpa tekanan, tidak peduli status, yang muda atau yang tua, junior atau senior, mereka memiliki hak yang sama. Nah, dalam hal ini, menyampaikan pendapat tentunya harus dengan memperhatikan beberapa aspek sebagai berikut diantaranya dengan argumentasi yang kuat dan jelas, mementingkan kepentingan orang banyak, serta terbuka menerima pendapat atau sanggahan dari orang lain. Faktanya pada poin ketiga ini sudah sangat sedikit sekali dimiliki oleh tiap individu pada masa ini. Seringkali kita jumpai dalam rapat misalnya, seolah-olah merasa diri yang paling benar sehingga secara sadar atau tidak, hak bicara orang lainpun kita batasi. Seakan hanya pendapat kitalah yang paling benar. Hak orang lain kita langgar. Ketika pendapat orang lain berbeda dengan jalan fikiran kita, bukannya menghargai, tapi malah menjudge, perkataan yang tidak baikpun terlontar. Rapat yang umumnya dijadikan sebagai sarana musyawarah untuk mufakat kini berubah menjadi ajang untuk berdebat, ajang adu hebat.
            Analogi maba dan kampus hanya merupakan analogi kecil dari praktek senioritas yang berkembang di Negara ini, tentunya masih banyak lagi praktek-praktek senioritas yang masih berkembang di masyarakat. Senior junior nyatanya memang kodrat, tapi tidak untuk senioritas. Yang tua patutnya membimbing yang muda, mengarahkan dengan ajakan yang hikmah dan hasanah. Kemerdekaan berpendapat itu mutlak milik setiap orang. Tentunya merupakan bentuk pelanggaran hukum jika kita membatasi hak orang lain berpendapat. Tidak selamanya yang tua itu benar, namun juga belum tentu yang mudalah yang benar. Menghargai pendapat orang lain merupakan bentuk sikap luhur yang harus dipupuk di diri kita. Terlepas dari benar atau salahnya pendapat mereka, jika ingin menyanggah maka sanggahlah dengan cara yang baik, bukan dengan teriakan menjatuhkan yang hanya akan menyulut amarah dan kebencian. Hargai pendapat tanpa batas.

Kondom gratis, Solusikah?

http://www.clearlysurely.com

   AIDS merupakan penyakit mematikan yang disebabkan oleh virus HIV ( Human Imunodeficiency
  Virus), yaitu virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Virus ini mampu menggerogoti sistem kekebalan tubuh sehingga daya tahan tubuh manusia menjadi lemah terhadap serangan berbagai jenis penyakit. Bayangkan saja jika sebuah sistem pertahanan perang sudah hancur, maka akan sedikit harapan untuk selamat. Begitu pula hal yang akan terjadi terhadap sistem pertahanan tubuh manusia. Ketika infeksi HIV berganti AIDS, maka segalanya akan sulit.
   Nah, dalam menanggulangi bahaya AIDS ini, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara terang-terangan Mengkampanyekan sikap peduli terhadap penularan Virus HIV ini dengan melakukan pembagian kondom gratis seperti yang dilakukan pada peringatan Hari AIDS Sedunia 1 Desember kemarin. Na’asnya lagi, pembagian alat kontrasepsi ini dibagikan di jalanan umum, dan terkadang diberikan ke sembarang orang, bukan di tempat-tempat yang rawan akan penyebaran virus ini seperti tempat-tempat prostitusi dan sejenisnya. Penulis sering menemukan, teman-teman sebaya penulis ketika peringatan Hari AIDS Sedunia ini juga turut mendapat barang ini. Solusikah? Atau malah akan mendatangkan mudharat lain setelah aksi kampanye ini?. Yang jadi pertanyaan penulis, Apakah virus AIDS cuma bisa menyebar melalui hubungan seks bebas sehingga pembagian kondom gratis ini menjadi solusi utama?. Terus bagaimana dengan penyebaran HIV oleh pengguna Napza suntik? Apa solusi pemerintah?.
   Mati satu tumbuh seribu. Tuntas satu masalah, muncul lagi beribu masalah. Liberalisme, langkah awal merusak generasi muda. Tidakkah Pemerintah terfikir apa jadinya jika barang tersebut diterima oleh pelajar-pelajar dan apa yang akan dilakukan oleh mereka terhadap benda itu?. Manfaatkah untuk mereka terhadap barang itu?.

   Banyak jalan menuju Roma, setidaknya itulah pribahasa yang pantas dilontarkan terhadap kebijakan pembagian kondom gratis ini. Sudah buntukah fikiran Pemerintah untuk menanggulangi masalah penyebaran penyakit antabarantah ini?. Setidaknya ada solusi edukasi, tutup tempat-tempat prostitusi!, kasih pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya AIDS. Solusinya bukan dengan penurunan angka namun prilaku seks bebasnyanya masih ada atau mungkin akan bertambah. Aneh? Mereka-mereka mengatakan itu hak asasi mereka, kita tidak mempunyai hak melarang mereka berseks bebas ria asal tidak AIDS tapi di lain pihak sang Menteri Pendidikan menanamkan program Pendidikan Karakter, pendidikan moral bangsa.

Promosikan Daerah Melalui Media Film

grayscalemarketing.com/images/industries/media.png


















Even Sensasi  Anak Daerah (SENADA) 25-27 Desember 2014 sedikit banyaknya membuka mata kami sebagai panitia pelaksana, memberi kami pencerahan mengenai peran seperti apa yang bisa kami lakukan untuk mengembangkan daerah kami, Kabupaten Mempawah. Di lomba menulis Essay misalnya. Begitu banyak ide-ide yang dipaparkan oleh para peserta lomba. Anggelia Viniwati siswi SMAN 1 Mempawah Hilir misalnya, beliau memaparkan mengenai konsep film untuk memperkenalkan potensi wisata daerah. Kita ketahui bersama, film adalah media yang sangat disenangi oleh tidak hanya kaum muda, kaum tuapun turut senang menonton film. Dapat dikatakan bahwa film disukai semua kalangan. Melalui film kita dapat memperkenalkan tokoh, budaya, bahkan tempat wisata suatu daerah ke kancah nasional hingga dunia dengan tujuan ya agar semua itu dapat dikenal oleh khalayak ramai, tidak hanya diketahui oleh masyarakat lokal saja. Keefektivitasan peran film sebagai sarana untuk memperkenalkan potensi daerah dapat kita lihat pada film laskar pelangi. Siapa yang tidak mengenal film ini? Film yang digarap dari novel karya andrea hirata ini sangat tenar dikalangan anak negeri bahkan sampai ke mancanegara. Film yang yang mengangkat kisah nyata 10 anak miskin Belitung yang bersemangat mengenyam pendidikan ditengah keterbatasan ini bukan hanya mendatangkan keuntungan yang besar bagi penggarap novel dan filmnya, tapi juga mendatangkan keuntungan bagi warga Belitung itu sendiri. Belitung yang dulunya kuarang diperhatikan oleh masyarakat luar, kini seakan menjadi primadona. Desa Tanjung Tinggi, tepatnya di pantai Tanjung Tinggi yang merupakan lokasi syuting film garapan sinies muda Indonesia, Riri Riza. Pantai ini menjadi destinasi utama wisatawan yang berkunjung ke daerah ini sejak setelah film laskar pelangi tenar dan ditonton oleh jutaan pasang mata. Bandingkan dengan dulu, sebelum film laskar pelangi ada. Pantai ini begitu sepi pengunjung. Seperti yang diungkapkan oleh warga sekitaran pantai, “Dulu, sebelum ada film Laskar Pelangi tidak ada orang yang berkunjung ke pantai ini, jangankan wisatawan dari luar kota, orang kampung sini pun tidak banyak yang kesini” tutur Memet seorang warga asli Belitung. Coba kita bandingkan dengan sekarang, riuh ramai suara wisatawan telah dapat kita dengar saat kita memasuki area ini.
Nah, tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Mempawah sebenarnya tidaklah kalah jika dibandingkan dengan tempat wisata di tanah Jawa  dan Bali misalnya. Begitu banyak tempat wisata yang dapat ditemui.  Namun sayangnya tempat-tempat wisata ini sangat-sangat kurang dikenal oleh masyarakat luar. Pengelolaannyapun juga kurang. Untuk wisata pantai kita punya Pulau Temajo.
Pulau Temajo yang terletak di perairan wilayah Kabupaten Pontianak. Dari muara Sungai Kunyit, sekitar 86 km dari kota Pontianak, Pulau Temajo dapat ditempuh dengan perahu motor dalam waktu sekitar 45 menit. Pulau seluas 700 hektar ini sebagian besar masih berupa hutan belantara. Namun sejak tahun 1989, sebagian kecil Pulau Temajo yang
merupakan tanah warisan, mulai digarap menjadi tempat peristirahatan pribadi dengan dibangunnya sejumlah vila. Pulau ini betul-betul masih perawan. Air laut di sekeliling pulau ini masih jernih, belum terkena polusi. Udaranya pun segar. Pada saat-saat tertentu, di sekitar perairan pulau ini terlihat lumba-lumba berenang. Bahkan paus pun pernah terlihat di kawasan itu. Pada tahun 1991 lalu, seekor paus terdampar mati di tepi pantai. Bekas tengkorak dan rahangnya kini dijadikan “monumen” di depan vila.
Selain pulau temajo, saat ini kita juga mempunyai objek wisata pantai kijing. Pantai ini memiliki pasir putih yang landai disertai dengan banyak pohon kelapa di tepi-tepi pantainya. Begitu asri. Jarak tempuh untuk mencapai lokasi ini sekitar 70 km dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk mengunjunginya kita dapat menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Pantai Kijing merupakan pantai yang indah, terletak 18 km dari arah Utara Kota Mempawah menuju arah Kota Singkawang. Untuk bisa memasuki lokasi wisata ini, pengunjung hanya dipungut biaya sebesar Rp 5.000 perorang. Pantai yang terletak di Barat Kalimantan ini tersedia sejumlah fasilitas. Seperti kantin, musholla, vihara, taman dan panggung pertunjukan. Panggung pertunjukan umumnya digunakan sebagai tempat hiburan di hari-hari libur.
Selain itu kita juga mempunyai objek wisata Pulau Penibung, pulau ini terletak diseberang lokasi pusat hiburan wisata nusantara. Untuk menyeberang ke pulau ini kita dapat menghubungi pengemudi perahu motor yang ada diseberang, mereka selalu siap mengantar dan menjemput kembali  ke pulau Penibung. Pulau ini tidak luas dan masih memungkinkan untuk mengelilinginya dalam waktu singkat. Pulau Penibung masih didominasi oleh pohon-pohon besar yang rindang yang menjadikan pulau ini rindang dan teduh. Batu – batu karang yang kokoh terlihat indah disekeliling pulau yang sering dijadikan tempat bersembunyi bagi kepiting dan ikan.
            Beralih ke sektor budaya dan tempat-tempat bersejarah. Even budaya Robo-robo yang setiap tahunnya diadakan di Muara Kuala Mempawah, Even naik Dango, dan Cap Go Meh adalah contoh kecil dari even budaya yang dapat ditonjolkan dari kabupaten Mempawah. Selanjutnya ada juga tempat-tempat peninggalan bersejarah seperti Keraton Amantubillah, Makam Habib Husein Al-Qadri, Makam Sultan-sultan Mempawah, Makam Opu Daeng Manambon di Sebukit Rama, dan Makam Juang Mandor adalah tempat-tempat yang dapat menjadi objek wisata unggulan bagi masyarakat Kabupaten Mempawah jika dikelola dengan dengan baik dan jika dikenal oleh masyarakat luas bukan hanya oleh masyarakat sekitar, tapi juga oleh nasional dan dunia. Hal ini tentunya harus menggunakan cara-cara modern. Tidak cukup dengan hanya dari mulut ke mulut.
















Media film merupakan salah satu sarana yang efektif untuk memperkenalkan objek wisata tersebut. Dan tentunya hal ini memerlukan dukungan generasi-generasi muda yang berkecipung di dunia ini. Teman-teman yang senang di dunia perfilman sangat-sangat diharapkan untuk memperhatikan ini. Hal ini guna memperkenalkan identitas daerah kita ke kancah nasional atau mungkin ke mancanegara. Keuntungannya bukan cuma untuk si penggarap filmnya saja, tapi dampaknya juga akan dapat dirasakan oleh masyarakat kita yang ada di Kabupaten Mempawah. Dengan dikenalnya objek wisata tersebut dikancah Nasional dan Mancanegara setidaknya akan memancing turis-turis mereka untuk berkunjung ke daerah kita. bayangkan dampaknya bagi perekonomian masyarakat. Setidaknya inilah yang dapat kita lakukan untuk daerah kita. begitu sayang kalau objek-objek wisata tersebut cuma dikenal dikalangan kita saja. Dan untuk Pemerintah daerah hendaknya lebih memperhatikan aset-aset daerah tersebut. Berbagai fasilitas, sarana dan prasarana diperbaiki dan dirawat. Dengan tujuan agar objek-objek wisata tersebut terlihat lebih menarik dan terurus dan dapat menarik minat wisatawan lebih banyak lagi. Begitu sayang untuk dibiarkan. Karena jika dilihat, aset-aset kita tidaklah kalah dengan daerah-daerah luar, Jawa dan Bali misalnya asal dikelola dengan baik dan yang terpenting dipromosikan, salah satunya dengan film. Belitung saja bisa kenapa kita tidak?.

Jejak Fajar Sang Pahlawan Mangrove



Debur ombak lautan, berderu menghantam pesisir yang rapuh, mengikis daratan yang gersang menjadi lautan. Sedikit demi sedikit daratan pun sirna. Pasir putih hilang berganti lumpur yang pekat tak ditumbuhi sebatang pohon apapun. Tak terdengar lagi kicauan burung bernyanyi di pinggiran pantai, terasa sepi, burung-burung  bermigrasi meninggalkan pinggiran pantai berlumpur.

Tampak pula lautan yang seolah menantang jalanan, mendekat dan terus mendekati jalanan itu. Di lain sisi, seonggok pulau bergerak menjauhi pesisir, tempat yang dulunya menyatu, terputus sebab tergerus ombak yang kian terus menghantam dengan hebatnya, menjadikan sebagian tanahnya yang lain menjadi lautan.

Pesisir asri bak bunga mimpi yang menjadi cerita tak berbekas. Mangrove yang rindang kini gersang tak mau tumbuh, seolah marah terhadap keserakahan manusia yang bisanya hanya merusak namun tak berniat memperbaiki. Ada yang sadar, namun tak sedikit pula yang menutup mata atas kemarahan alam kala itu.

Pasir putih yang berganti lumpur, Mangrove yang rindang berganti gersang, dan lautan yang sedikit demi sedikit mengikis daratan menantang jalanan. Hal ini seolah tak cukup menjadi satu peringatan kekecewaan dan kemarahan alam atas manusia. Hanya sedikit yang sadar, memohon maaf pada alam dengan mengembalikan kesejukan yang dulu pernah alam berikan.

Ialah seorang Raja Fajar Azansyah, perintis sekaligus ketua Mempawah Mangrove Conservation (MMC). Lulusan Tourism Manajement di STIEPAR Yapari Akripa Bandung. Pemuda kelahiran Tanjung Pinang yang kini tinggal di Mempawah, Kalimantan Barat. Potret pribadi yang patut ditiru atas dedikasinya terhadap keberlangsungan hutan Mangrove di pesisir Kabupaten Mempawah.

Berawal dari keperihatinannya atas pesisir Kabupaten Mempawah yang kian hari semakin tergerus, Beliau dan beberapa rekannya mencoba menjemput simpati dari sekolah ke sekolah, dari instansi ke instansi bak seorang sales guna menyadarkan akan pentingnya menjaga kelestarian hutan Mangrove yang saat itu kian memperihatinkan terkhusus di beberapa desa seperti di desa pasir, desa benteng, desa bakau besar laut, dan beberapa desa lain yang ada di kabupaten Mempawah.

Dikisahkan oleh Pak Bakar, tokoh masyarakat pesisir Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Beliau mengungkapkan bahwa wilayah yang kini tergerus abrasi tersebut dulunya merupakan lahan sawah. Wilayah tersebut dulunya merupakan penghasil lumbung padi yang lumayan besar dengan stok beras hingga sebesar 7 ton beras. Namun citra tersebut kini sirna digerus oleh abrasi pantai yang menghantam wilayah tersebut.

Raja Fajar Azansyah mengungkapkan bahwa Kabupaten Mempawah memiliki garis pantai sepanjang 120 km yang rawan abrasi. Abrasi pantai di Mempawah ini telah terjadi mulai tahun delapan puluhan hingga sekarang dengan panjang abrasi sepanjang satu setengah hingga 2 km. Ini menggambarkan sebegitu parahnya dampak abrasi yang dialami oleh wilayah ini.

Abrasi ini mengancam masyarakat yang tinggal di sekitaran daerah pesisir. Banyak diantara mereka yang sekarang pindah ke daratan disebabkan tanah yang dulunya mereka tinggali kini telah menyatu dengan lautan. Hal ini seperti yang terjadi pada pulau penibung.

Dulunya pulau tersebut menyatu dengan daratan, namun dikarenakan ombak lautan yang terus menerus menghantam wilayah ditambah tidak adanya hutan Mangrove yang menjadi benteng deburan ombak, kini pulau tersebut telah terpisah jauh dari daratan.

Salah satu anggota MMC, Sah hardiansyah menambahkan bahwa pulau penibung sendiri mulai terkikis pada sekitar tahun 2000an. Beliau mengisahkan bahwa di pulau penibung tersebut dulunya ditinggali oleh Pak Boyo yang memelihara sapi dan kuda.

Ketika pulau tersebut sedikit demi sedikit terpisah dari daratan, Pak Boyo pun mencoba untuk membuat jembatan dari tanaman nibung yang beliau gunakan untuk menyeberangi pulau tersebut. Namun disebabkan oleh kondisi pulau yang semakin menjauh dari daratan, Pak Boyo pun kemudian memantapkan diri untuk pindah ke Desa Pasir.





Sumber : Dokumentasi MMC
Selain abrasi yang terjadi di Desa Pasir, abrasi pantai yang parah juga terjadi di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Raja Fajar Azansyah mengungkapkan, Desa Sungai Bakau Besar Laut dulunya memiliki garis pantai sepanjang 4 kilometer dilengkapi dengan rimbun hutan Mangrove. Namun saat ini, garis pantai yang cukup panjang tersebut telah kehilangan sebesar 3 kilometer hutan Mangrovenya.

Atas dasar keperihatinan tersebut, maka Raja Fajar Azansyah dengan 3 orang rekannya membuat komunitas yang Beliau namakan Mempawah Mangrove Conservation (MMC) yang dengan Beliau sendiri sebagai ketuanya. Komunitas ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang mulai dibentuk pada tahun 2011 di Mempawah.
Banyak hal yang telah dilakukan oleh organisasi ini guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian Mangrove di daerah rawan abrasi, dimulai dengan datang dari sekolah ke sekolah guna mengkampanyekan jargon Save Our Mangrove Forest, turut juga diadakan aksi koin Mangrove kala itu guna menghimpun dana untuk pembelian bibit Mangrove dari sekolah ke sekolah.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya suntikan dana dari instansi atau sponsor apapun yang setidaknya dapat membantu mereka dalam memperoleh bibit yang nantinya akan mereka tanam. Segala dana penunjang murni dari kantong mereka pribadi. Semua itu mereka lakukan hanya untuk satu hal, pesisir pantai terselamatkan dan hutan Mangrove yang gersang kembali rindang di bumi galaherang.

Tuhan Maha Tahu dan Maha Penolong atas usaha tulus hambanya. Berawal dari 3 orang Mangrove volunteers, kini MMC telah memiliki lebih dari 500 orang lebih Mangrove volunteers yang kiat membantu dan peduli terhadap kelestarian hutan Mangrove di pesisir-pesisir pantai Bumi Galaherang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MMC, saat ini mereka bersama teman-teman Mangrove volounteers  telah menanam sebanyak 137.500 pohon Mangrove di 7 Desa di Kabupaten Mempawah dengan total  luas lahan sebesar 13,75 Ha lahan terhitung dari akhir tahun 2011 hingga tahun 2015 dan penanaman ini masih terus berlanjut dilakukan.

Hal ini sebenarnya belumlah cukup untuk mengembalikan kejayaan hutan Mangrove  tempo dulu di Kabupaten Mempawah. Namun setidaknya hal ini telah menjadi langkah awal bagi kelestarian hutan Mangrove ke depannya.





Sumber : Database MMC
Disamping melakukan konservasi, Raja Fajar Azansyah beserta Rekan MMC lainnya juga membentuk industri menengah yang kreatif dengan memanfaatkan buah  tanaman Mangrove jenis  sonneratia apetala atau yang lebih dikenal dengan buah kedabu, menjadi olahan sirup Mangrove dan olahan dodol yang enak dan sehat untuk dikonsumsi.

Industri menengah yang  kreatif ini melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Dengan adanya industri menengah yang kreatif ini diharapkan agar buah kedabu yang banyak tumbuh di  pesisir Kabupaten Mempawah dapat termanfaatkan dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar.





Sumber : www.bloggerborneo.com
Tidak cukup pada dua hal diatas, Raja Fajar Azansyah beserta rekannya di MMC juga sedang gencar-gencarnya membangun Mempawah Mangrove Park (MMP) sebagai upaya untuk menjadikan hutan Mangrove yang telah dibangunnya sebagai destinasi wisata berbasis Mangrove Ecotourism atau tempat wisata berbasis lingkungan hutan Mangrove.

MMP ini telah diresmikan pada tanggal 23 agustus 2016 yang bertempat di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Beberapa fasilitas umum telah disediakan seperti WC umum, Rumah Mangrove, playground untuk anak-anak, dan 8 buah kanoo yang disewakan.

 
 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh MMC, diketahui bahwa jumlah pengunjung MMP periode tanggal 6 agustus hingga 12 September 2016 yaitu sebesar 3625 orang. Hal ini dapat dilihat pada grafik dibawah. Sebuah angka yang lumayan besar untuk sebuah tempat wisata baru.




Sumber : Database MMC
Semua hal diatas tidaklah mudah untuk mewujudkannya. Begitu banyak halang rintangan yang Fajar Azansyah beserta rekan-rekannya hadapi. Beliau mengungkapkan  bahwa untuk membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan yang berniat melakukan konservasi Mangrove ini tidaklah mudah. Begitu banyak cercaan, cemohan, serta kata GILA yang telah mereka terima. Masyarakat dan teman dekatnya bahkan menganggap mereka di MMC kurang kerjaan melakukan konservasi Mangrove, mereka beranggapan bahwa Mangrove tersebut dapat tumbuh dengan sendirinya tanpa harus ditanam.

Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat meraka untuk terus melakukan konservasi. Berawal dari 3 orang “GILA”, saat ini mereka telah memiliki hampir 500 lebih volounteers. Dari yang dulunya mereka tidak dapat bekerja sama dengan masyarakat, kini masyarakat dan tokoh masyarakat setempat telah mendukung dan sadar akan pentingnya melestarikan serta menjaga hutan Mangrove.

Diungkapkan juga bahwa MMC aktif melakukan konservasi di beberapa tempat seperti di Desa Pasir, Purun Kecil, Sungai Bakau besar laut, Sungai Bakau Besar Kecil, dan Desa Penibung. Saat ini, telah banyak mitra kerja dan donator dari berbagai corporasi, individu serta pemerintahan Provinsi dan Kabupaten yang telah mendukung MMC.

Di samping itu, Raja Fajar Azansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini MMC telah menerima 10 mahasiswa magang dari jurusan kehutanan Fakultas Kehutanan dan jurusan Kelautan FMIPA UNTAN yang menjadi mitra teman-teman mahasiswa yang melakukan penelitian skripsi terkait objek penelitian Mangrove di Kabupaten Mempawah.

Selain itu, Fajar juga berharap agar ada regulasi atas perlindungan hutan Mangrove yang ada baik berupa PERDA, PERBUP ataupun PERDES seperti yang pernah dilakukannya bersama pemerintahan desa Sungai Bakau Kecil awal tahun 2016 lalu. MMP ini dibuat semata agar MMC dan masyarakat dapat lebih mandiri dan lebih cepat dalam melakukan konservasi serta penanaman Mangrove.

Beliau berharap agar pemerintah daerah dapat membantu menambah fasilitas yang ada agar MMP dapat lebih menarik lagi untuk dikunjungi. Di samping itu, Beliau juga berharap agar MMP kedepannya dapat berkembang dan menjadi destinasi wisata favorit di Kabupaten Mempawah dan Kalbar.

Sekularisme Terbukti Bukan Solusi

http://www.hidayatullah.com/
Sekularisme merupakan suatu ideologi yang mulanya berkembang di dunia barat dan kemudian menyebar hampir ke seluruh dunia tak terkecuali ke dunia Islam. Ideologi ini mempunyai tujuan yaitu memisahkan antara urusan manusia dengan urusan ketuhanan. Hal ini berarti dalam ideologi sekularisme, agama akan dipisahkan dalam ranah publik atau Negara. Mereka beranggapan bahwa urusan agama merupakan urusan pribadi yang tidak perlu dibawa dalam urusan publik salah satunya dalam urusan politik. Sekularisme didefinisikan sebagai pembebasan manusia dari nilai-nilai agama dan metafisika. Ideologi ini berusaha menghapus nilai-nilai keagamaan yang mencakup penggunaan simbol-simbol keagamaan. Hal semacam ini dulu pernah diterapkan di Negara turki paska runtuhnya kekhalifahan utsmaniah yang memimpin turki lebih dari enam abad lamanya. Terhitung dari tahun 1299 hingga 1923 Masehi.

Sekularisme dan westernisasi yang merajelala di Turki mendatangkan kemudaratan yang besar dari sisi moral dan etika sebagai Negara yang mayoritas beragama islam. Bagaimana tidak, pada kala itu hak muslimah untuk menggunakan jilbab dibatasi. Setiap mahasiswi dilarang menggunakan jilbab di wilayah akademik Turki, di sekolah maupun kampus. Konsumsi bir merajalela. Pembangunan tempat ibadah dibatasi.

Dari sisi ekonomi, julukan "The Sick Man of Europe” begitu melekat bagi Negara yang satu ini. Perekonomian Turki terpuruk ke peringkat 111 dunia. Negara Turki kala itu menjadi pengemis bantuan. Sekularisme yang dianggap akan mampu membawa Turki dapat bergabung dengan uni Eropa dan dengan itu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Turki yang terpuruk, seakan hanya menjadi angan-angan. Turki diejek dengan julukan “si kecil yang ingin bergabung dengan raksasa Eropa”. Begitu memalukan sekali Turki kala itu.

Berbeda dengan Turki saat ini. Kini Turki telah bangkit dari keterpurukan. Sekularisme Turki sedikit demi sedikit disingkirkan dari tatanan kehidupan Turki yang demokratis dan agamis. Aturan pelarangan jilbab dihapus, warga Turki yang dulunya sekuler, yang tak peduli dengan aturan agama, kini telah kembali ke jalan agama yang lurus. Masjidpun kembali ramai dikunjungi di waktu-waktu shalat. Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum BAZNAS Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc saat mengunjungi Turki. Ia mengungkapkan kekagumannya atas masjid Turki yang penuh sesak dipenuhi oleh jama’ah muda ketika shalat subuh dilaksanakan. Ramainya seperti ramainya jama’ah shalat jum’at di Indonesia.

Turki telah kembali ke fitrahnya sebagai Negara yang religius, Negara inipun bangkit tak hanya dari sisi religiulitasnya saja, tapi dari seluruh aspek sosial dan pengaruhnya di dunia Internasional. Perekonomian Turki meningkat dari peringkat 111 dunia ke peringkat 16 dunia dengan rata-rata peningkatannya sebesar 10 % pertahun, yang artinya kala ini Turki telah masuk menjadi 20 negara besar terkuat di dunia.

Dari dunia penerbangan, Turkish Airline meraih peringkat sebagai maskapai penerbangan terbaik di dunia 3 tahun berturut-turut. Dan untuk pertama kalinya Turki di masa modern ini memproduksi sendiri Tank baja, pesawat terbang dan pesawat tempur tanpa awak, serta satelit militer modern pertama yang multi fungsi.

Dari dunia pendidikan, saat ini Turki dalam 10 tahun kepemimpinan Erdogan telah membangun 125 universitas baru, 189 sekolah, 510 rumah sakit baru, dan 169.000 kelas baru yang modern sehingga rasio siswa per kelas tidak lebih dari 21 orang perkelas. Diceritakan tatkala krisis ekonomi menimpa Eropa dan Amerika, universitas-universitas disana menaikkan uang kuliah tapi Turki justru membebaskan seluruh biaya kuliah dan sekolah bagi rakyatnya dan dijadikan sebagai tanggungan Negara. Disamping itu, Turki saat ini dengan sungguh-sungguh membiayai 300 ribu ilmuan untuk melakukan penelitian ilmiah untuk menuju kebangkitan turki sebagai Negara dengan ekonomi dan politik terkuat di dunia tahun 2023.

Di turki, gaji dan upah meningkat sebesar 300 %, gaji pegawai baru meningkat dari 340 lira Turki menjadi 957 lira. Anggaran pendidikan dan kesehatan mengungguli anggaran pertahanan. Gaji guru setara dengan gaji dokter, dan masih banyak lagi kemajuan Turki masa kini yang tidak dapat penulis paparkan satu persatu.

Kemajuan Turki paska sedikit demi sedikit meninggalkan sekularisme diatas menjadi pembelajaran penting tatkala agama dipisahkan dari ranah publik dan politik maka tidak akan datang pertolongan dari Allah. Agama sepatutnya dijadikan panduan dalam segala tatanan kehidupan. Bermuamalah, bersikap dan bertutur kata, hingga berpolitikpun harus dilandasi dengan agama.

Bayangkan ketika agama dikesampingkan dari tatanan kehidupan bersosial. Orang akan bebas berprilaku semaunya, saling menjatuhkan, menyakitkan, dan saling menzalimi. Sebagai contoh, agama melarang praktek riba’ dan mengurangi timbangan. Tatkala aturan agama yang satu ini tidak dipakai, maka akan banyak kecurangan-kecurangan dalam praktek perdagangan. Aksi tipu-tipu akan menjadi tradisi berdagang. Disamping itu, saling mengumpat, ghibah, memfitnah tidak akan ada larangan. Orang-orang akan bersikap semaunya. Tak akan ada lagi kata toleransi sebagaimana yang diajarkan agama.
Ketika berpolitik juga dipisahkan dengan kaidah keagamaan. Maka pemimpin tak akan lagi memikirkan kemashlahatan umat sebagaimana yang agama perintahkan. Kezaliman, penindasan akan merajalela. Hakim tak akan peduli lagi dengan keadilan yang diajarkan agama. Para politisi akan sibuk memperkaya diri. Amanah akan dikhianati sebab tak ada ketakutan lagi pada balasan akhirat kelak.

Berbeda kasusnya tatkala agama disandingkan dengan kehidupan sosial dan berpolitik. Bersosial dan berpolitik akan selalu dengan tuntunan. Tidak akan ada lagi penindasan dan kezaliman yang merajalela. Hal ini disebabkan ada aturan agama yang senantiasa mengikat dan menjaga.

Dengan ini Allah Ridho, dan rahmatpun akan mengucur dari langit dan buminya. Bukankah telah jelas Firman Allah. “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka (dengan itu) Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-A’raf: 96)”. Wallahu’alam bishshawaf.

Friday, 2 September 2016

Faham Etika Fotografi di Media Sosial

Pada zaman ini, fotografi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Umumnya fotografi digunakan sebagai media untuk berbagi momen, tak hanya momen yang baik, tetapi juga momen kesedihan, kesakitan, bahkan momen kematian. Namun sayangnya kemudahan mengabadikan momen ini tidak dibarengi dengan etika menghormati hak orang lain.

Umum sekali kita jumpai kiriman di media-media sosial yang memperlihatkan foto korban kecelakaan, bencana alam, foto korban dengan aurat yang tersingkap, bahkan foto potongan tubuh dari korban kecelakaan tersebut. Parahnya orang-orangpun turut berlomba-lomba membagikan foto itu. Mereka berdalih membagikan kiriman itu atas dasar simpati terhadap korban, dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari foto tersebut. Sikap ini merupakan sikap yang keliru. Menyebarkan foto tanpa seizin orang yang bersangkutan merupakan satu bentuk pelanggaran hak, apalah lagi jika foto tersebut merupakan foto yang menampilkan kondisi atau bagian tubuh yang orang tersebut tidak menginginkan untuk diperlihatkan kepada orang lain. Prilaku seperti ini dapat dituntut oleh ahli waris korban jika mereka tidak menyukai hal tersebut, sangsi pidanapun bisa-bisa diterima pelaku.

Semasa hidupnya, setiap orang terkhusus muslim tentunya menginginkan untuk senantiasa tampil baik di hadapan orang lain. Mereka rela habis ratusan ribu rupiah agar dapat tampil cantik, rapi nan enak dilihat mata. Mereka senantiasa menutupi aurat mereka, menggunakan make up, mendandani diri mereka dengan pakaian rapi nan elok dipandang.

Hal ini tentunya juga mereka inginkan ketika mereka meninggal dunia. Tentu, semua orang menginginkan di akhir hidupnya dapat meninggal dalam kondisi yang baik. Namun, tidak semua orang dapat merasakan nikmat tersebut. Mungkin diantara kita ada yang meninggalnya dirumah sendiri, di rumah sakit, dibarengi dengan keluarga, sanak saudara, namun ada juga diantara kita yang diakhir hayatnya meninggal dalam kondisi yang tidak mengenakkan, kecelakaan misalnya.

“Perumpamaan seorang muslim terhadap saudaranya adalah ibarat satu tubuh. Apabila ada satu bagian tubuh yang mengerang kesakitan, maka yang lainpun turut merasakan kesakitan itu (HR. muslim)”. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa berada di garda terdepan membantu saudaranya yang tertimpa musibah. Namun, hal ini harus sesuai dengan tuntunan, syari’at, dan etika yang berlaku. Kita sepatutnya tidak bersikap yang berlebihan dalam menyikapi musibah yang diderita oleh saudara kita yang mungkin hal tersebut bukannya memberikan manfaat, namun malah memberikan mudharat yang lebih bagi mereka yang tertimpa musibah. Seorang muslim sepatutnya memuliakan kehormatan saudaranya. Oleh sebab itu, segala perkara yang dapat mengakibatkan rusaknya kehormatan seorang muslim sangat dilarang oleh syari’at. Disamping itu, kita juga diperintahkan untuk senantiasa menjaga aib atau cacat yang diderita orang lain. “barangsiapa yang menutup aib/cacat orang lain, maka Allah juga akan menutup aib/cacat yang ada pada dirinya (HR. Muslim)”.

Kalau saja diantara kita ketika hendak keluar rumah berusaha menjaga penampilan, berdandan cantik di depan cermin, dan ingin selalu tampil baik nan elok dipandang dihadapan orang lain, maka bagaimana mungkin kita tega memperlihatkan kondisi saudara kita yang terbujur kaku bersimbah darah, dengan aurat yang terbuka dan dengan kondisi yang tidak mengenakkan untuk dipertontonkan. Coba bayangkan jika hal tersebut terjadi pada diri kita. Apa kita rela ketika kita meninggal dalam kondisi seperti itu, foto kita diabadikan, disebar dan dibagikan di media-media sosial, dilihat oleh banyak orang. Tentunya tidak ada satu orangpun yang menginginkan.

Disamping itu, perlu juga kita fikirkan bagaimana perasaan keluarga, sanak saudara korban tatkala melihat foto sanak kerabatnya tersebar dalam kondisi yang mengenaskan seperti itu. Hal ini akan turut membangkitkan kesedihan pada diri mereka. Sebagai muslim kita diperintahkan untuk senantiasa menghibur sanak saudara dan keluarga yang ditinggal kematian, bukan malah membangkitkan kesedihan tersebut.

Masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk menunjukkan rasa simpati kita terhadap mereka yang tertimpa musibah dengan cara-cara yang sesuai dengan tuntunan syari’at seperti dengan bertakziah, memberikan bantuan atau cukup dengan mendo’akannya. Kalaupun jika tujuannya hendak mengabari kondisi tragedi di lapangan, tidaklah seharusnya dengan menampilkan foto-foto yang dapat menimbulkan ketakutan dan kesedihan bagi muslim lainnya. Jikalaupun dalam kondisi terdesak, hendaknya dengan menyamarkan foto korban sehingga identitasnya tidak dikenali secara utuh. Islam mengajarkan untuk senantia menjaga kehormatan orang yang sudah mati sebagaimana ketika ia masih hidup, menutupi aib dan cacat mereka, bukan malah mempertontonkan apalagi menyebarkan.

Monday, 15 August 2016

Penyimpangan LGBT Tidak untuk Dibenarkan tapi Diluruskan

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” (Hud : 82-83). Kutipan firman diatas sepatutnya menjadi peringatan sekaligus ancaman keras bagi pelaku, maupun aktivis yang senantiasa mendukung prilaku menyimpang LGBT.

Bicara persoalan di Negara ini memang tidak ada habis-habisnya. Berbagai persoalan yang timbul saat ini bah buih di lautan yang tiada habisnya. Mulai dari prilaku korupsi, penistaan agama, nabi palsu, hingga satu persoalan besar yang dulunya pernah terjadi pada masa nabi luth, suatu prilaku menyimpang yang belum pernah dilakukan oleh kaum-kaum sebelumnya. Perbuatan yang melanggar ketentuan dan kodrat semesta.
Bagi mahluk yang diberi akal untuk berfikir tentunya akan melihat bahwa segala sesuatu di alam semesta ini diciptakan secara berpasangan. Allah menciptakan malam sebagai penutup siang, langit sebagai naungan bumi, kejahatan dan kebaikan, ada perempuan juga lelaki. Segala sesuatu di langit maupun dibumi, yang tampak maupun tidak, sepatutnya dijadikan pelajaran bagi kita yang berfikir.

Bicara mengenai prilaku menyimpang LGBT (lesbi, gay, biseksual, transgender) yang lagi trend-trendnya diberitakan di media massa sepatutnya dijadikan cermin sebegitu hancurnya moral umat manusia di akhir zaman ini. Naluri yang sepantasnya tidak diindahkan, dibuang jauh-jauh ketika naluri tersebut terbesit di hati malah dikatakan sebagai naluri manusiawi, dibuat pembenaran atas dasar hak asasi. Bicara tentang hak asasi, tentunya punya batasan tersendiri sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28 j ayat 1 yang mana setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi penggiat, aktivis LGBT yang mengatasnamakan HAM sebagai pembenaran atas prilaku mereka harusnya sadar betul bahwa prilaku LGBT menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat yang notabenenya heteroseksual, masyarakat yang menjunjung tinggi aturan agama ditempat dimana dia tinggal, masyarakat yang takut jika prilaku menyimpang ini menular terhadap anak-anak serta keluarga mereka, masyarakat yang takut jika anak-anak bahkan sanak keluarga mereka kelak akan menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum pelaku LGBT, sodomi terhadap anak misalnya. Sebab begitu banyak kasus sodomi terhadap anak yang terjadi di negeri ini yang salah satunya disebabkan oleh mereka yang menyukai sesama lelaki dan hal ini tentunya akan mengganggu tumbuh kembang dari si anak korban oknum LGBT itu sendiri. Terlebih lagi akan takutnya masyarakat terhadap ancaman dari ayat Allah jika prilaku menyimpang ini sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat. “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-A’raf: 96). Ayat diatas menegaskan bahwa Allah hanya akan mendatangkan berkah langit dan bumi jika sekiranya penduduk-penduduk dalam negeri itu beriman, menjauhi dari segala bentuk kesyirikan, dan kemaksiatan. Namun sebaliknya jika notabene penduduk di negeri itu ingkar terhadap aturan ayat yang telah Allah turunkan, maka tidak akan ada keberkahan untuk negeri itu, yang ada hanya siksa yang hal ini bukan hanya akan dirasakan oleh pelaku maksiat itu sendiri saja namun untuk keseluruhan negeri itu. Tidakkah kita ingat ketika umat nabi luth berbuat kemaksiatan, dampaknya seluruh kota dihancurkan, bahkan tikus-tikus, dan hewan ternak yang tidak bersalah dan bersembunyi di kota itu turut dihancurkan oleh Allah sebagai akibat dari kemaksiatan yang merajalela. Bagaimana tidak, walaupun kita beriman dan tau sejatinya perbuatan itu salah namun enggan untuk saling mengingatkan dan malah memberi pembenaran atas prilaku yang sebenarnya menyimpang dan salah itu, maka itu turut menjadi dosa kita. Sebab, tegas dalam hadis nabi Allah perintahkan “jika kamu melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tanganmu, jika tidak sanggup maka cegahlah dengan lisanmu, namun jika tidak sanggup cukuplah hatimu yang tidak membenarkan (atas kemaksiatan itu)”. Namun apa yang terjadi di negeri ini? Banyak sekali yang membenarkan prilaku LGBT atas dasar HAM.

Dari paparan diatas tertata jelas bahwa LGBT yang berdalih HAM nyatanya telah melanggar batasan HAM itu sendiri, mereka cenderung tidak menghargai hak orang lain untuk dapat merasakan ketentraman dan ketenangan hidup di masyarakat. Para aktivis HAM seolah-olah membela hak asasi LGBT yang minoritas namun mengindahkan hak mayoritas. Ini tentunya merupakan pemikiran yang salah bagi penggiat HAM. Bagaimana mungkin aturan besar dikalahkan oleh aturan kecil. Ketenangan yang besar diganggu oleh ketenangan yang lebih kecil. Bukan bermaksud diskriminasi tapi sekedar untuk meluruskan jati diri bahwa sepatutnya kita harus kembali pada jalan lurus yang hal ini telah tumbuh dan berkembang pada masyarakat heteroseksual. Prilaku salah hendaknya diluruskan bukan malah didukung dengan pembenaran hak asasi yang menyalahi dari hak asasi manusia yang dikodratkan ilahi.

LGBT sejatinya disebabkan oleh salah asuhan, dan salah lingkungan dimana anak itu tumbuh kembang. Anak merupakan kertas kosong yang orang tua dan lingkungannyalah yang kelak akan mengisi kertas kosong itu sendiri. Mau jadi apa si anak tergantung pada pola asuhan dan lingkungan. Pola asuhan dan lingkungan yang salah akan menyebabkan kesalahan prilaku juga pada si anak. Bagaimana mungkin si anak laki-laki akan menjadi pribadi yang tegas jika di masa kecil sering didandani jilbab atau baju perempuan yang walau untuk lucu-lucuan, sejatinya lucu-lucuan tersebut hanya akan menjadi sugestif yang akan mempengaruhi pola pikir si anak yang belum tau apa-apanya itu. dan bagaimana mungkin pula seorang anak laki-laki akan menjadi pribadi yang tegas jika masa kecilnya ditemani oleh mainan boneka dan segala macam permainan anak-anak perempuan dan pergaulannya juga dengan perempuan. Pola asuhan yang tepat oleh keluarga, juga lingkungan yang tepat akan melahirkan pribadi yang tepat.

Tidak boleh ada hak asasi yang menyalahi hak asasi yang dikodratkan ilahi. Juga tidak boleh ada hukum negara yang melanggar hukum yang diwariskan ilahi. Semua agama di negeri ini jelas melarang prilaku LGBT dan memberikan pembenaran atas semua itu. Sebab itu, tidak akan logis jika negara beragama yang berlandas ketuhanan yang esa ini memiliki hukum yang menyalahi aturan dari agama yang ada di negara ini. Na’udzubillah.

Masjid sebagai Tempat Ibadah sekaligus Sumber Pustaka Umat

“Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan” (Q.S Al-‘Alaq : 1). Kutipan firman diatas merupakan isyarat dari Tuhan yang menggambarkan sebegitu pentingnya perintah membaca sehingga firman ini dijadikan sebagai wahyu pembuka yang disampaikan oleh malaikat Jibril atas perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Membaca itu penting sebab membaca dapat membuka cakrawala fikiran menjadi begitu luas. Segala disiplin ilmu pengetahuan dapat didapatkan hanya dengan membaca. Dunia yang luas akan mudah kita kenali hanya dengan membaca buku-buku tentangnya. Tak perlu jauh-jauh ke luar negeri hanya untuk mengetahui bagaimana peradaban dan kuliner mereka. Hanya dengan membaca kita tahu. Tak perlu sulit membedah untuk mengetahui bentuk dan fungsi organ dalam tubuh manusia, namun hanya dengan membaca, segala informasi tersebut akan kita dapatkan.

Sejarah kehidupan dan peradaban manusia membuktikan bahwa membaca merupakan modal terpenting untuk membangun sebuah peradaban kearah kemajuan sastra, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Dunia mencatat, Islam pada abad klasik (7-10 M) mengalami kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan. Di masa itu, peran buku sangatlah sentral dalam tatanan kehidupan. Kemajuan ini dibuktikan dengan banyaknya ilmuan muslim yang lahir di masa itu. Ada Ibnu Rusyd dengan karya-karyanya terkenal di kalangan ilmuan eropa. Karyanya seperti Kuliaat Fii al –Tib ( Buku kedokteran ) dan Fasl Al-Maqal Fi Ma bain Al-Hikmat Wa Asy-Syari’at (Filsafat dalam islam dan menolak segala faham yang bertentangan dengan filsafat). Ada juga Ibnu Sina dengan Qanun Fi Al-Thib yang monumental dikalangan dunia Barat hingga tak heran jika Ia dijuluki sebagai “Bapak Pengobatan Modern” disana. Selain itu, ada juga Al- Biruni yang merupakan Matematikawan, Astronom, Fisikawan, penulis ensiklopedia, Ahli Farmasi, dan guru yang banyak menyumbangkan fikirannya di bidang Matematika, Filsafat, dan obat-obatan. Sumbangansihnya dibidang ilmu matematika diantaranya aritmatika teoritis dan praktis, penjumlahan seri, analisis kombinatorial, kaidah angka tiga, bilangan irasional, teori perbandingan, definisi aljabar, teorema Archimedes, geometri, dan masih banyak lagi sumbangan pemikirannya dibidang matematika ini. Al-Khawarizmi yang dikenal sebagai guru Aljabar di Eropa, Ibnu Ismail Aljazari yang merupakan penemu konsep modern Robotika dan masih banyak lagi sumbangsih-sumbangsih ilmuan muslim pada masa itu. Semua tak lain adalah buah dari membaca. Dengan membaca mereka mampu membuka cakrawala fikiran kearah kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban.

Untuk mendapatkan bahan bacaan dibutuhkan suatu sarana prasarana yang dapat mendukung untuk terciptanya generasi emas umat islam yang gemar membaca ini, yang dalam hal ini perpustakaan. Secara umum perpustakaan dapat kita artikan sebagai pusat pengelolaan koleksi bahan pustaka baik dalam bentuk buku, video, film, Audio, dan bentuk fisik sumber pustaka lainnya yang digunakan sebagai media pembelajaran maupun sebagai media penelitian.

Namun, untuk saat ini pemikiran lama mengenai perpustakaan yang hanya merupakan tempat penyimpanan koleksi buku-buku, dan bentuk fisik sumber pustaka lainnya yang disimpan di dalam gedung sedikit demi sedikit mulai tergeser. Perpustakaan tidak hanya difungsikan sebagai tempat penyimpanan sumber pustaka saja, namun difungsikan juga sebagai sebagai tempat manajemen dari semua sumber pustaka itu.

Masjid yang pada dasarnya difungsikan sebagai sentral utama segala aktifitasan keummatan, sepatutnya tidak hanya digunakan sebagai tempat sujud saja sebagaimana pengertian harfiahnya dari kata sajada yang bermakna tempat sujud. Namun, perlu juga dilirik makna secara istilahnya yang bermakna sebagai tonggak dasar dari pusat keummatan yang meliputi sebagai tempat ibadah, muamalah, dan pendidikan umat.

Suryo AB (AlTasamuh-2003) mengatakan di era kebangkitan umat saat ini, fungsi dan peran masjid sangat diperhitungkan. Setidaknya ada empat fungsi masjid dalam manajemen potensi umat, diantaranya :
1. Pusat pendidikan dan pelatihan.
2. Pusat perekonomian umat.
3. Pusat penjaringan potensi umat dan
4. Pusat kepustakaan.

Masjid sebagai pusat berkumpulnya umat sudah sewajarnya tidak dijadikan sebagai tempat ibadah saja. Masjid hendaknya dijadikan juga sebagai pusat ilmu pengetahuan dimana didalamnya terdapat buku-buku yang dapat diakses oleh umat. Apa gunanya masjid yang megah jika hanya difungsikan sebagai tempat ibadah mahdah. Ramainya hanya pada saat sholat lima waktu saja. Untuk itu, perlu disediakan satu ruangan khusus di masjid sebagai ruangan yang berisi buku-buku yang dapat diakses oleh umat. Tak terbatas pada buku-buku agama saja. Penting juga diisi dengan buku-buku umum yang berguna bagi para pelajar dan mahasiswa serta masyarakat sehingga masjid kembali hidup dengan nuansa pendidikan yang berguna untuk pencerdasan umat, menciptakan generasi emas umat islam di masa mendatang.

Selain itu, untuk keteraturan dan kemudahan penggunaan, sebuah perpustakaan masjid memerlukan sebuah sistem yang bertugas untuk memilah-milah dan mengelompokkan bahan pustaka sekaligus sebagai pemberi tanda bagi setiap bahan pustaka itu sehingga menjadi mudah untuk dicari dan ditemukan. Sistem semacam ini dikenal dengan sebutan Sistem Klasifikasi Bahan Pustaka. Klasifikasi berfungsi untuk membagi bahan-bahan pustaka yang ada menjadi berbagai kelompok sesuai dengan tema, judul, penulis, dan/atau parameter-parameter lainnya yang akan memudahkan penempatan bahan-bahan pustaka tersebut dalam rak-rak buku, serta untuk memudahkan proses penemuan buku-buku tersebut ketika dibutuhkan. Selain itu, didalam perpustakaan masjid perlu dibuat beberapa ruangan seperti ruangan untuk diskusi, pengkajian dan penelitian, serta ruangan membaca (Ribkhi Mustofa Alyan:1999:162). Pengelompokan ruangan ini difungsikan untuk memudahkan bagi pengunjung yang umumnya memiliki tujuan yang berbeda ketika berkunjung ke perpustakaan. Sebab diantara mereka mungkin ada yang ingin berdiskusi, membaca, atau sekedar mencari bahan referensi untuk dipinjam. Dalam hal ini jika ruangan diskusi digabungkan dengan ruangan membaca tentunya akan mengganggu konsentrasi dari pembaca itu sendiri. Maka dari itu diperlukan pengelompokan ruangan tersebut. Sistem tata kelola semacam ini biasa dilakukan pada perpustakaan-perpustakaan masjid tradisional di Kairo misalnya. Didalam masjid tersebut disediakan ruangan khusus yang terdiri dari satu ruang berkubah panjang yang berhubungan dengan ruangan-ruangan penyimpanan buku. Penguasa pada masa itu membangun tangga-tangga dari kayu berhias setinggi orang dengan lebar 3 yard yang mempunyai rak-rak dari atas sampai bawah disepanjang ruangan besar dan ruangan penyimpanan buku. Hal diatas setidaknya perlu diterapkan pada perpustakaan masjid modern untuk menciptakan perpustakaan masjid dengan tata kelola yang baik, dan masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah mahdah saja tapi juga sebagai tempat memperoleh ilmu pengetahuan, sebagai sumber pustaka umat.

Tidak Memberikan Fasilitar Bermotor untuk Anak Usia dibawah 17 Tahun

Siapa yang tidak mengenal sepeda motor, kendaraan roda dua ini seakan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia yang berguna sebagai penunjang dalam menjalankan segala aktifitasnya. Tak terbatas pada masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaanpun tak luput memiliki kendaraan roda dua ini. Rata-rata setiap rumah di Indonesia setidaknya memiliki satu buah kendaraan sepeda motor. Jumlah sepeda motor di Indonesia berdasarkan data yang dihimpun oleh badan pusat statistik tahun 2013 yaitu sebesar 84.732.652 kendaraan. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Unggul mengatakan bahwa pertumbuhan sepeda motor dalam setahun setidaknya sekitar 12 persen. Angka pertumbuhan ini terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan pertumbuhan kendaraan roda empat. Di lain hal, berdasarkan Data Kepolisian RI menyebutkan bahwa pada tahun 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun - Rp 217 triliun per tahun. Dari sumber yang lain, Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) menyebutkan, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226 kali atau 72% dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun. Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, data dari Korps Lalu-Lintas POLRI mengungkapkan bahwa persentasi korban dengan latar belakang pendidikan SLTA mencapai 57 persen, untuk lulusan SLTP sebesar 17 persen, lulusan sekolah dasar (SD) sebanyak 12 persen, dan kemudian disusul oleh lulusan perguruan tinggi sebesar 6 persen. Angka kecelakaan untuk pengguna sepeda motor diatas terbilang cukup besar dan salah satu penyumbang dari angka kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anak-anak usia sekolah pada rentang usia 17 tahun ke bawah yang tidak taat aturan serta belum memiliki surat izin mengemudi.

Menggunakan sepeda motor di jalan raya pada usia 0-16 tahun merupakan pelanggaran lalu lintas disebabkan di usia ini tentunya anak-anak sudah pasti belum memiliki surat izin mengemudi yang merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi bagi setiap pengendara di jalan raya. Cukup memberatkan sanksi yang diberikan untuk pelanggar aturan lantas, pidana kurungan maksimal 4 bulan atau dengan denda paling banyak 1000.000,00 siap-siap tersita dari kantong pribadi anda. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1000.000,00.

Selain berlandas aturan diatas, usia 0-16 yang merupakan usia transisi dari anak-anak menuju dewasa yang dimasa ini emosi seorang anak pada usia ini cenderung belum stabil, suka ikut-ikutan, yang hal ini sangat berpeluang untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain seperti ugal-ugalan dalam berkendara, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menggunakan helm dan lain sebagainya. Pelanggaran tersebut tentunya membahayakan bagi si anak maupun bagi pengendara lain. Kecelakaan lalu lintas merupakan akibat terburuk yang akan dialami si anak.

Pelanggaran penggunaan sepeda motor untuk anak usia 17 tahun kebawah ini setidaknya didukung oleh beberapa faktor diantaranya oleh faktor keluarga, lingkungan sekolah, maupun dari diri remaja itu sendiri. Orang tua yang begitu memanjakan si anak dengan semisal membelikan sepeda motor untuk si anak ketika si anak berulang tahun, juara kelas dan sebagainya tentunya akan menjadi pendukung pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur. Sikap seperti ini disebabkan oleh kurang mengertinya orang tua terhadap aturan berkendara di jalan raya dan dampak negatif yang kemungkinan timbul ketika anak-anak dibiasakan mengendarai sepeda motornya sendiri. Jangan sampai niat bermaksud memanjakan si anak namun akhirnya malah jadi petaka bagi anak itu sendiri. Disamping itu, lingkungan sekolah yang membiarkan siswa-siswanya membawa kendaraan bermotornya sendiri juga menjadi faktor pendukung bagi pelanggaran lalu lintas ini. Sekolah harusnya sadar betul bahwa usia SD hingga SMA dengan rentang usia 0-16 tahun merupakan usia yang mana seorang anak belum diperbolehkan mengendarai kendaraannya sendiri di jalan raya atas dasar belum memiliki surat izin mengemudi. Sepatutnya anak-anak di usia sekolah ini pergi ke sekolahnya cukup diantar oleh orang tua saja atau mungkin menggunakan kendaraan umum agar lebih aman dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas sebagai akibat prilaku berkendara yang menyalahi aturan. selain kedua faktor diatas, faktor dari diri remaja itu sendiri juga berpengaruh, yang masa remaja ini merupakan masa transisi pencarian jati diri yang begitu menggelora turut menjadi faktor pendukung terjadinya pelanggaran. sikap gengsi diantar orang tua dan keengganan menggunakan transportasi umum disebabkan takut telat sekolah dan berbagai alasan lain menjadi alasan lumrah bagi remaja usia sekolah. Selain itu Bermotor juga dijadikan ajang untuk menarik perhatian lawan jenis yang hal ini merupakan satu dari sekian banyak alasan mengapa remaja usia sekolah cenderung menggunakan sepeda motor. Dalam hal ini peran orang tua harus secara tegas memberikan aturan dengan tidak memberikan kendaraan bermotor untuk anak di usia 17 tahun ke bawah. Sayang terhadap anak bukan berarti memberikan segala yang diinginkan anak, tapi cukup memberikan apa yang menjadi kebutuhan utama anak sesuai dengan porsinya.

Sebuah teladan yang baik datang dari sosok orang tua yang sekaligus menjabat sebagai Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Arief Sulistyanto. Bukan merupakan hal sulit yang dapat dilakukan oleh seorang sekelas Kapolda Kalbar untuk membelikan sepeda motor bagi anak lelakinya yang belum cukup umur. Namun dengan alasan mendidik anak, niat tersebut sengaja Ia urungkan. Beliau malah menekankan kepada kedua anak yang belum mencapai usia 17 tahun untuk ke kampus menggunakan sepeda disebabkan oleh belum cukupnya umur si anak untuk membuat surat izin mengemudi sebagai kewajiban berkendara di jalan raya. Sebuah pendidikan yang patut ditiru selain membiasakan anak untuk berprilaku mandiri dengan tidak memanjakannya secara berlebih, hal ini juga menjadi teladan positif guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya pada anak. Didikan yang dilakukannya ternyata berhasil untuk si anak. Untuk anak pertamanya, Bhredipta yang kini tinggal dan kuliah di Leiden, Belanda, sehari-harinya naik sepeda ontel, ke kampusnya jalan kaki. Sikap yang patut ditiru untuk anak sekelas Kapolda Kalbar sebagai dampak positif atas pembiasaan baik yang ditanamkan oleh orang tuanya. Selain itu hal ini juga menjadi teladan bagi anak-anak di Indonesia bahwa hidup itu punya aturan yang harus senantiasa kita patuhi, salah satunya aturan dalam berkendara di jalan raya. Hal diatas merupakan sikap bijak orang tua dan sikap patuh anak yang patut ditiru oleh orang tua lainnya dalam mendidik si anak agar anak nantinya tidak manja terhadap fasilitas hidup yang diberikan orang tua dan menghindari sikap konsumtif serta menamkan sikap mandiri sedari kecil pada si anak. Selain itu sikap diatas juga merupakan kontribusi nyata kita untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, yang salah satunya disebabkan oleh prilaku ugal-ugalan dan bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang lain yang disebabkan oleh prilaku berkendara anak-anak yang belum cukup umur.